PALEMBANG,BS – Puluhan warga pemilik rumah gubuk dikawasan Lorong Melati Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang yang berdiri diatas daerah aliran sungai (DAS) lebih memilih membongkar bangunannya sendiri sebelum dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang, Kamis (3/1/2019).
“Dari 57 bangunan liar, sebagian warga telah melakukan pembongkaran sendiri,” kata Kepala Satuan (Kasat ) Pol PP Kota Palembang Alex Ferdinandus.
Namun, kata Alex ada juga sebagain warga yang bertahan hingga batas waktu yang telah ditentukan memilih meninggalkan bangunan rumah yang rata rata terbuat dari bahan kayu tersebut, untuk dilakukan pembongkaran oleh petugas Pol PP.
“Dari 57 bangunan, hanya 26 bangunan liar yang ditertibkan petugas kita, artinya warga sudah sadar kalau mereka mendirikan bangunan sudah menyalahi aturan di atas DAS,” tegasnya.
Sebelum melakukan penertiban ini, kata Alex, terlebih dahulu pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena penertiban tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2002 junco Perda 13 tahun 20017 tentang kemanan dan ketertiban.
“Sesuai SOP, kita sudah melakukan sosialiasi sebelum melakukan penertiban,” ungkapnya.
Diakui, Alex, masih banyak bangunan liar yang berdiri diatas DAS, dikawasan Jakabaring tersebut, seperti dikawasan Pasar Induk, jalan H.Bastari.
“Secara bertahap akan kita tertibkan juga,” katanya.(ria)
