PALEMBANG ,BS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perhubungan memberikan kelonggaran kepada pemilik bus kota untuk kembali beroperasi, asalkan cukong bus kota mau mengikuti standar yang telah diterapkan Dishub Palembang.
”Bus kota yang boleh beroperasi itu harus setara Bus Rapit Transit (BRT) Transmusi,” kata Kepala Dishub Palembang Kurniawan melalui Kepala Bidang Pengawasan Pegendalian dan Operasional Dishub Palembang, Marta Edison, Rabu (20/2/2019).
Moda transportasi missal milik Pemkot Palembang yang dikelola PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ini, katanya bisa dilihat memberikan kenyaman pada penumpang, seperti melengkapi fitur penyejuk ruangan atau air conditioner (AC), tahun kendaraan laik operasional, kaca mobil tidak ditutupi stiker, dan drivernya lulus ujian.
“Kalau mereka mau ikuti persyaratan itu, kita perbolehkan operasional,” tegasnya.
Saat ini, katanya memang tidak mudah menemukan bus kota yang beroperasional, lantaran izin selama 10 tahun untuk operasional sudah habis, saat ini hanya ada BRt Transmusi dan angkutan kota saja.
“Sesuai dengan masa izinnya 10 tahun dan berdasarkan uji kelayakan tidak lulus, makanya tidak diperpanjang lagi,” katanya.
Sejauh ini, ia mengakui berdasarkan laporan dari warga masih didapati bus kota yang masuk ke jalan kota, tapi tidak setiap hari. Polanya main kucing-kucingan dengan petugas
“Sudah tidak boleh lagi, walaupun ada tapi tidak ketahuan petugas dan tidak tiap hari,” ujarnya.
Karena itu, tambahnya, Dishub akan memberikan izin kepada pemilik bus jika ingin kembali operasi. Namun dengan syarat harus tergabung dengan badan usaha dan bukan perorangan seperti misalnya bergabung dengan Trans Musi atau badan usaha lainnya.
“Asalkan busnya setara dengan bus pariwisata ataupun Trans Musi, fasilitas AC, bus bagus dan layak operasional,” katanya.
Sedangkan bus kota yang habis masa trayek tapi masih ingin aktif, pihaknya dapat memperpanjang izin beroperasi, tapi tidak di trayek di jalan kota. “Kami terbitkan izinnya jika pemilik bus minta, tapi bukan di trayek perkotaan, tapi di trayek lain, seperti antar kota atau trayek pinggiran,” tutupnya. (amel)
