Laporan: UCI
MUSI RAWAS, BS – Ismail (40) warga Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega menganiaya, hingga mengancam bakal membunuh ibu kandungnya berinisial SA (80). Setelah kalah berjudi dan tidak diberi uang untuk bermain Judi Online (Judol), pada Kamis (30/01/2025).
Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menerangkan, kejadian penganiayaan bermula saat pelaku kesal, karena kalah main judol, lalu membanting Handphone (Hp) milik pelaku.
Kemudian pelaku meminta uang kepada ibu kandungnya, karena tidak diberi oleh korban, lalu pelaku langsung membanting dan mencekik leher korban.
“Setelah itu pelaku mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah, serta mengatakan kepada korban, “Mati Kau Gek, ” terang Ryan, pada Minggu (09/02/2025).
Kemudian kata Ryan, cucu korban FA, menyelamatkan korban dengan cara membawa korban lari lewat pintu belakang rumah, dan menuju ke rumah Ibu RT 09 Nopra.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami luka memar dipergelangan tangan sebelah kanan, dan luka bekas cekikan di leher.
“Selanjutnya, korban melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek STL Ulu Terawas, agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ryan.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi (LP)/B/02/I/2025/SPKT/Sek Terawas/Res Mura Sumsel Tanggal 30 Januari 2025.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Unit Reskrim Polsek Terawas melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.
Sampai akhirnya, diketahui keberadaan tersangka, berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di kediamannya di Kelurahan Selangit.
“Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar, tersangka berada di lokasi dengan sigap personel meringkus tersangka,” Jelas Ryan.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura. “Saat kami interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Selain tersangka, kami juga menyita BB, berupa satu rekaman video pada saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban,” tutup Ryan.
