Perkara Korupsi Jalan Tol Betung dilanjutkan, Pasca Eksepsi Terdakwa Ditolak

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim pengadilan Negeri PN Tipikor Klas lA Palembang menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.

 

Adapun kedua terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba, dan Amin Mansur mantan pegawai BPN.

 

Dihadapan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Muba serta kuasa hukum para terdakwa Majelis Hakim Fauzi Isra membacakan amar putusan sela terhadap dia terdakwa

 

Dalam amar putusan sela majelis menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.

 

“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur,” Jelas Hakim Ketua saat di persidangan ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Senin (16/06/2025).

 

Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba

 

Selepas sidang Kasi Pidsus Musi Banyuasin Firmansyah mengatakan ya hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur

 

“Dimana didalam Amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Palembang Menolak Ekspresi kedua terdakwa seluruh dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi,” Jelasnya.