Laporan: KIKI
KOTA PALEMBANG, BS — Dituduh tidur dengan pacar Terlapor HN, membuat KMH (16), menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Tidak terima orang tua korban yakni Rosmita (42), melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, pada Sabtu (09/08/2025).
Dihadapan petugas piket pengaduan, warga Lorong Masjid Jauharul Iman, Kecamatan SU II, Kota Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (07/08/2025), sekitar Pukul 22.30 WIB, di Jalan Paras Jaya II, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Kota Palembang.
Berawal, terlapor ini merupakan teman korban. Kemudian saat kejadian terlapor menjemput korban dan temannya saksi yakni Mutia Rizka (15), kemudian di bawa ke TKP (tempat kejadian perkara). “Dari cerita anak saya awalnya mereka (anak saya dan temannya Mutia tidak tahu dijemput terlapor dan di ajak ke TKP karena apa,” ungkapnya.
Lalu, sesampai di TKP, korban malah dituduh sudah tidur dengan pacar Terlapor. Saat itu korban langsung dipukuli oleh terlapor mengunakan tangan kosong, kaleng semprot stella, kaca spion, botol minyak wangi.
“Disekap di TKP, anaknya saya ini dituduh sudah tidur dengan pacar terlapor. Saat itu anaknya dianiaya dengan membabi buta, ” bebernya.
Ketika lengah, Mutia pun langsung menyematkan diri dan akhirinya pihak keluarga mendatangi TKP menyelamatkan KMH. “Mutia berhasil kabur. Setelah mendapatkan kabar dari Mutia kami langsung ke lokasi untuk menolong KMH,” bebernya sambil mengatakan korbannya ini dua orang KMH dan Mutia.
Akibat peristiwa ini kedua korban mengalami luka serius, luka lebam di sekujur tubuhnya, mata, telinga, dan memar dibagian kepala. “Kami berharap atas laporan kami, pelaku bisa ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait kasus UU perlindungan anak. “Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, unit PPA untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
