Coba Kecoh Polisi, Wanita Ini Simpan 57 Paket Sabu-Sabu Dalam Bra
Laporan: Uci
MUARA ENIM, BS — Seorang perempuan berinisial SF (48) warga Jalan Prof. M. Yamin, Gang Masjid Sirojul, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (23/11/2025).
Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut.
Setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menangkap seorang perempuan berinisial SF sedang berada di dalam rumah tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 57 paket sabu-sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna abu-abu milik pelaku,” ungkap Yurico, pada Kamis (27/11/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip bening, dan kantong plastik hitam.
“Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan,” ujar Yurico.
Dari hasil pemeriksaan kata Yurico, pelaku SF mengaku nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Sebagai buruh harian lepas, penghasilan yang tidak menentu mendorongnya menerima tawaran untuk menjadi perantara penjualan sabu.
“Ini menjadi contoh bahwa narkotika bukan hanya merusak masyarakat, tetapi juga memanfaatkan kondisi ekonomi seseorang untuk dijadikan kurir atau pengedar,” kata Yurico.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas tindakannya, pelaku SF dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.
