Bupati Toha Tegaskan Pidana Kerja Sosial Ciptakan Keadilan Humanis

Laporan: Hafiz

 

KOTA PALEMBANG, BS — Bupati Muba M Toha Tohet bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba Aka Kurniawan, menandatangani Nota Kesepahaman mengenai Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Griya Agung, Kota Palembang, pada Kamis (04/12/2025).

 

Kegiatan tersebut disaksikan langsung Gubernur Sumsel, Herman Deru, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumandana.

 

Bupati Muba, M Toha Tohet, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan terutama di wilayah hukum Kabupaten Muba. 

 

“Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, bahwa hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

 

“Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,” tuturnya.

 

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun.

 

“Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumandana dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

 

“Dalam UU yang baru nanti diatur mengenai penempatan korban maupun tersangka serta mekanisme kerja sosial. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan seluruh stakeholder,” pungkasnya.