Pelayanan Satpas SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Buka Kembali Pada 2 Januari 2026
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Ditetapkannya sebagai libur nasional pergantian tahun baru, pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat (Satpas) pembuatan SIM di Polrestabes Palembang di tutup selama satu hari.
Hal ini diungkap oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta. “Benar pelayanan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup sementara pada tanggal 1 Januari 2026. Kembali melayani pada Jumat (02/01/2026),” ungkap Finan, pada Rabu (31/12/2025).
Lanjut Finan, bagi masyakarat yang SIM habis masa berlaku pada tanggal 1 Januari dan ingin memperpanjang SIM bisa pada tanggal 2-3 Januari 2026. “Bagi simnya yang mati pada tanggal 1 Januari bisa berikan tenggang waktu perpanjang dua hari pada tanggal 2,3 Januari,” tegasnya
Ditempat yang sama, Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP NP Nasution membenarkan adanya pelayanan SKCK tutup sementara karena libur Tahun Baru. “Pelayanan pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang di tutup selama satu hari hanya pada tanggal 1 Januari 2026,” katanya.
“Untuk hari ini kami buka dan melayani masyakarat dalam pembuatan SKCK,tapi hanya sampai Pukul 11.00 WIB,” katanya kembali.
Nasution mengatakan pelayanan SKCK akan kembali melayani masyakarat pada Jumat (02/01/2026), setelah libur tahun baru. Pelayanan SKCK Polrestabes Pelembang beroperasi pada Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
“Pelayanan dibuka kembali Jumat (02/01/2026).Masyakarat bisa membuat atau perpanjang SKCK pada keesokan harinya,” tutupnya.
