Sidang Kasus Pasar Cinde, Reimar Ngaku Aktif Ikuti Rapat, PH Sebut Reimar Bukan Penanggung Jawab Utama PT Magna Betum

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Senin (27/01/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan keterangan terdakwa.

 

Perkara tersebut menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, serta petinggi PT Magna Beatum, Reimar Yosnadi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel menggali keterangan Reimar terkait proses lelang proyek Pasar Cinde.

 

Di hadapan majelis hakim, Reimar mengaku pertama kali mengetahui adanya proses lelang proyek tersebut pada tahun 2012 melalui pengumuman di Harian Koran Sindo.

 

Sejak awal, ia sudah memahami bahwa proyek Pasar Cinde bukan merupakan investasi murni dan memiliki minat investor yang sangat terbatas.

 

“Minat terhadap proyek ini memang sangat sedikit saat itu,” ujar Reimar.

 

Ia menyebut beberapa pihak sempat menunjukkan ketertarikan, di antaranya Temasek dan satu perusahaan asal Korea Selatan.

 

Namun, Reimar mengaku tidak mengetahui secara rinci identitas, maupun kelanjutan penawaran dari perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Menurutnya, hanya Grup Bumi Indonesia (GBI) yang dinilai benar-benar serius dan berpeluang lolos hingga tahap akhir, karena pendekatan yang berbeda dibanding peserta lain.

 

Terkait dokumen lelang, Reimar menjelaskan bahwa dokumen teknis disiapkan oleh manajer, sementara dirinya berperan mengoordinasikan proses bersama Asitek Putra, arsitek Bajar Tariga, serta pihak Jakarta Putra. Dokumen lelang tersebut kemudian diserahkan di Jakarta kepada Antoni dan Harith.

 

Dalam keterangannya, Reimar juga mengungkap bahwa PT Malaben tidak memenuhi syarat minimal pengalaman tujuh tahun sebagaimana ketentuan lelang.

 

“PT Malaben baru berdiri dan mulai beroperasi pada 2012. Saat ditetapkan sebagai pemenang, pengalaman perusahaan tersebut baru sekitar tiga tahun,” ungkapnya.

 

Reimar menambahkan, dirinya merupakan pihak yang paling aktif mengikuti seluruh tahapan pengadaan dan rapat-rapat proyek.

 

Sementara itu, Bajar Tariga disebutnya hampir tidak pernah hadir. Ia juga menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen pengadaan merupakan tanda tangan asli miliknya.

 

Mengenai jaminan pendanaan, Reimar menyampaikan bahwa pihak PIB sempat mempertanyakan kemampuan pendanaan proyek akibat minimnya minat investor. Ia menyebut Bajar Tariga kemudian memperoleh surat jaminan dari PMI dengan nilai sekitar Rp500 miliar.

 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Raimar, Ahmad Jauhari, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan di persidangan, kliennya bukanlah penanggung jawab utama PT Magnum.

 

“Dari keterangan terdakwa Raimar tadi sudah jelas bahwa klien kami bukan penanggung jawab PT Magnum. Ia hanya menjabat sebagai kepala cabang,” ujar Ahmad Jauhari.

 

Ia menjelaskan, tindakan kliennya dalam melakukan perjanjian jual beli (PPJB) atau penjualan lapak kepada konsumen dilakukan berdasarkan surat kuasa yang sah. Hal tersebut, kata dia, telah dibuktikan di hadapan majelis hakim.

 

“Raimar hanya menjalankan perintah berdasarkan surat kuasa. Terkait penerimaan uang yang menurut jaksa sebesar Rp2,2 miliar, klien kami tidak mengetahui hal tersebut. Uang itu berada di pusat, yakni PT Aldiron Magna Betum,” tegasnya.

 

Menurutnya, kliennya dijanjikan akan menerima kompensasi atau penghargaan apabila proyek tersebut selesai. Namun hingga kini, kompensasi tersebut tidak pernah diterima karena kliennya tidak mengetahui adanya dana yang dimaksud.

 

“Dalam sidang juga dijelaskan bahwa setiap pengeluaran uang perusahaan, meski hanya seribu rupiah, pasti tercatat dan diperiksa dalam buku besar. Seharusnya jaksa dapat melihat apakah ada aliran dana ke klien kami sebagai kepala cabang PT Magna Betum,” jelasnya.

 

Ahmad Jauhari menambahkan, kliennya hanya menerima honor sesuai jabatannya dan tidak pernah menerima dana hingga miliaran rupiah. Bahkan, terdapat perjanjian bagi hasil antara almarhum direktur dengan kliennya sebagai kepala cabang yang dibuat di hadapan notaris, dan hal tersebut telah diperlihatkan kepada majelis hakim.

 

“Klien kami tidak menerima sepeser pun dari uang tersebut. Ia juga merasa bingung, sama seperti Harnojoyo, mengapa bisa dijadikan terdakwa dalam perkara ini,” katanya.

 

Di akhir keterangannya, kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sebenarnya jika memang tidak terbukti pidananya maka harus dilepaskan untuk klien kami, Raimar atau putusan onslag,” pungkasnya.