Suami Sah Dapati Istri Ngamar Bareng PIL di Homestay

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Merasa dirinya telah dikhianati oleh sang Istri, dimana istrinya ML (32) telah memiliki Pria Idaman Lain (PIL) yang bernama AJA (32) diduga telah melakukan tindakan perzinahan.

 

Pelapor yaitu LP (34) warga jalan Pertahanan Ujung Seberang Ulu II Palembang yang merupakan suami sah dari terlapor ML melaporkan kejadian perzinahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poltestabes Palembang, pada Selasa (03/02/2026).

 

Dihadapan petugas, Pelapor menyampaikan peristiwa tersebut terjadi di Home Stay Rajawali Jalan Kakatua Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Senin (02/02/2026) sekitar Pukul 15.30 WIB.

 

Berawal Pelapor merasa curiga terhadap istrinya yang juga menjadi terlapor ML telah memiliki hubungan dengan PIL, sehingga Pelapor memasang GPS pada handphone ML, sehingga ketika terlapor ML pergi dari rumah, Pelapor dapat melacak keberadaan terlapor.

 

“Memang saya merasa curiga terhadap terlapor ML, sehingga saya melacak terlapor melalui GPS yang ada di handphone terlapor ML,” Ujar Pelapor.

 

Akhirnya kecurigaan Pelapor terhadap istrinya mulai terungkap, dimana dari hasil pelacakan melalui GPS Pelapor menemukan keberadaan istrinya atau Terlapor ML sedang berada disebuah Home Stay di kawasan Rajawlai Palembang.

 

Merasa telah yakin akan keberadaan istrinya ditempat tersebut, Pelapor segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Ilir Timur II Palembang dan pihak kelurahan untuk menggerbek istrinya yang sedang bersama terlapor AJA di kamar kost tersebut.

 

“Dari penggerbekan tersebut, didalam kamar kost tersebut ditemui istrinya terlapor ML sedang dengan Pria lain Terlapor AJA,” Ujar Pelapor

 

Sehingga kedua terlapor digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertangungnawabkan perbuatanya.

 

“Oleh karena itulah, saya melaporkan istri saya ke Polrestabes yang telah melakukan tindakan perzinahan dengan pria idaman lain ke Polrestabes Palembang dan berharap kedua pelaku dapat bertangungjawan atas perbuatanya.” Harap Pelapor.

 

Sementara itu, Ka SPK melalui Pamapta Ipda Ammar menyampikan bahwa laporan korban terkait tindakan Perzinahan telah diterima. “Selanjutnya laporan koran dan kedua Terlapor telah kami serahkan ke unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.