Anak Sekolah Dasar Di Palembang Dapat Vaksin DBD Tanpa Surat Edaran Dinas Pendidikan

Laporan: Hasan Basri

 

KOTA PALEMBANG, BSKlaim mengenai rencana pelaksanaan vaksinasi Demam Berdarah Dengue (DBD) di lingkungan sekolah kembali mendapat penegasan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Palembang, Amirul Insan, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada surat resmi yang masuk ke Dinas Pendidikan terkait permohonan atau pemberitahuan pelaksanaan suntik vaksin DBD di sekolah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Amirul setelah melakukan pengecekan internal serta berkoordinasi langsung dengan Bidang Sekolah Dasar. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

“Surat yang masuk ke Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk menggelar vaksinasi DBD tidak ada. Itu sudah kami cek, termasuk dengan Bidang SD,” kata Amirul saat dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp, pada Rabu (04/02/2026).

 

Ia menekankan, bahwa setiap kegiatan yang menyasar peserta didik di lingkungan sekolah wajib melalui mekanisme resmi dan disertai dokumen yang jelas, baik berupa surat edaran, pemberitahuan, maupun nota koordinasi lintas instansi. Tanpa dasar tersebut, Dinas Pendidikan tidak dapat memberikan rekomendasi atau arahan kepada sekolah.

 

Menurut Amirul, kejelasan administrasi menjadi elemen penting untuk menjaga ketertiban tata kelola pendidikan, sekaligus memastikan sekolah tidak berada dalam posisi yang rawan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya orang tua murid.

 

“Prinsipnya, semua program yang melibatkan anak-anak harus jelas dari sisi regulasi dan koordinasinya. Itu penting agar sekolah memiliki pegangan yang sah dalam bertindak,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan, Dinas Pendidikan tetap terbuka terhadap program kesehatan yang bertujuan melindungi peserta didik, sepanjang prosedur dan koordinasinya ditempuh secara benar. Jika nantinya terdapat surat resmi dan kejelasan dari pihak penyelenggara, maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pernyataan ini memperkuat pentingnya transparansi dan komunikasi antarlembaga dalam pelaksanaan program lintas sektor, agar kebijakan publik dapat dijalankan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Seorang wali murid SD Negeri 35 Palembang, yang meminta namanya disamarkan menjadi Gunawan Aprianto, mengungkapkan,program vaksinasi Demam Berdarah Dengue (DBD) untuk anak yang akan digelar di Kota Palembang pada Rabu (04/02/2026) menuai tanda tanya besar. Hingga menjelang pelaksanaan, Dinas Pendidikan Kota Palembang belum menerbitkan surat edaran resmi, sementara informasi teknis vaksinasi sudah tersebar luas di kalangan orang tua.

 

“Anak saya tidak diikutsertakan dalam vaksinasi DBD, dan dari pihak pelaksana juga tidak ada paksaan untuk mengikuti suntik vaksin tersebut,” ujar salah satu orang tua siswa.

 

Ketiadaan surat edaran tersebut memicu kebingungan, terutama karena vaksinasi ini menyasar anak usia terbatas dengan syarat ketat. Berdasarkan informasi yang beredar, vaksin hanya diberikan kepada anak berusia maksimal 10 tahun 11 bulan, dan wajib didampingi langsung oleh ayah atau ibu kandung, tidak boleh diwakilkan oleh kakek, nenek, atau anggota keluarga lainnya,” katanya.

 

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan vaksinasi dijadwalkan Rabu Pukul 08.00 WIB, dengan opsi penundaan ke Kamis apabila tidak terpenuhi kuota. Orang tua diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran anak sebagai syarat administrasi.

 

Di sisi lain, program ini disebut sebagai program pemerintah dengan nilai ekonomi tinggi. Vaksin DBD diketahui memiliki harga mahal apabila dilakukan secara mandiri. Dalam program ini, setiap anak yang mengikuti vaksinasi disebut akan memperoleh insentif Rp 350 ribu setiap bulannya, namun harus di pantau selama 3 tahun, fasilitas konsumsi, tas, serta pemantauan kesehatan hingga tiga tahun ke depan,” katanya.

 

Gunawan menjelaskan,anak yang divaksin dikabarkan akan mendapatkan akses nomor telepon lima dokter untuk pendampingan medis.

 

Sebelum vaksinasi, anak juga akan menjalani pemeriksaan darah. Bagi orang tua yang belum siap memvaksin anaknya, tersedia opsi cek darah tanpa vaksin.

 

Namun, besarnya manfaat yang ditawarkan justru berbanding terbalik dengan minimnya kejelasan regulasi. Tidak adanya surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan menimbulkan kekhawatiran akan aspek transparansi, koordinasi sekolah, serta perlindungan hak orang tua dan anak.

 

“Sejumlah orang tua berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka. Program kesehatan anak, terlebih yang menyangkut vaksinasi dan pendampingan jangka panjang, dinilai tidak boleh berjalan di ruang abu-abu kebijakan,” tutupnya.