Laporan: Hermansyah/rill
KOTA PALEMBANG, BS — PT Federal International Finance (FIFGROUP) akhirnya angkat bicara terkait perkara dugaan pembiayaan fiktif yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. Perusahaan menegaskan, kasus tersebut bukan disebabkan oleh kebocoran data maupun kelemahan sistem, melainkan murni tindak pidana akibat penyimpangan dan manipulasi yang dilakukan oleh oknum, dengan dugaan keterlibatan konsumen.
Menurut FIFGROUP, sejak indikasi awal penyimpangan terdeteksi, perusahaan langsung mengambil langkah tegas. Pengungkapan internal dilakukan secara menyeluruh, disertai pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai wujud komitmen terhadap integritas, kepatuhan, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
FIFGROUP menjelaskan bahwa seluruh kontrak pembiayaan yang kini dipersoalkan pada awalnya tercatat melalui proses administrasi yang sah dan sesuai prosedur.
Namun, di balik proses tersebut, terjadi modus penipuan dengan cara menciptakan seolah-olah ada pengajuan pembiayaan oleh konsumen. Faktanya, pengajuan dilakukan semata-mata untuk meraih keuntungan pribadi oleh oknum internal bersama pihak lain, termasuk oknum debitur. Atas dasar itu, perusahaan menegaskan bahwa pembiayaan tersebut sejatinya bukanlah fiktif.
Hasil penanganan perkara juga mengungkap adanya kerja sama terstruktur antara oknum internal dan pihak lain, termasuk konsumen yang secara sadar meminjamkan identitasnya untuk digunakan dalam pengajuan kredit. Data konsumen yang valid kemudian disalahgunakan melalui manipulasi proses lanjutan hingga unit sepeda motor dapat dikeluarkan.
FIFGROUP menekankan bahwa seluruh tindakan tersebut merupakan pelanggaran individu terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan penyalahgunaan kewenangan, serta sama sekali tidak berkaitan dengan kebocoran data perusahaan.
Dalam perkara ini, FIFGROUP menegaskan posisinya sebagai pihak yang dirugikan. Seluruh oknum yang terbukti terlibat telah dijatuhi sanksi tegas, sementara perusahaan terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
Sebagai penutup, FIFGROUP mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan identitas kepada pihak mana pun dalam proses pengajuan kredit. Setiap perjanjian pembiayaan, tegas perusahaan, mengandung konsekuensi hukum yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik identitas.
