Laporan: Uci
KOTA PALEMBANG, BS — Pemerintah resmi menegaskan kembali komitmen pemberlakuan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Januari 2027.
Langkah tegas ini diambil menyusul insiden ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat, pada Minggu (29/06/2025).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi awal, struktur jembatan roboh akibat beban kendaraan yang jauh melampaui kapasitas desain. Tragedi ini menjadi momentum penguatan regulasi angkutan barang di Indonesia.
“Kasus ini menjadi peringatan serius. Pemerintah berkomitmen meniadakan kendaraan ODOL secara efektif mulai Januari 2027 guna menjaga keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur,” ungkap AHY saat ditemui dalam kunjungannya di Polda Sumsel, pada Selasa (10/02/2026).
Menurut AHY, pemerintah tidak akan mengambil langkah sepihak atau semata-mata represuf dalam penertiban ODOL.
Penanganan persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh dan lintas sektor.
“Penertiban ODOL tidak cukup hanya dengan tindakan di lapangan. Ini harus melibatkan banyak stakeholder, mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Kementrian Ketenagakerjaan,” tegas AHY.
Pemerintah kata AHY, juga memperhitungkan dampak kebijakan tersebut terhadap pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan.
AHY menyebut bahwa persoalan ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan ancaman nyata di jalan raya.
Ia menyoroti tingginya angka kecelakaan yang dipicu oleh kendaraan kelebihan muatan, seperti kasus rem blong yang kerap memakan korban jiwa.
“Taruhannya bukan hal kecil, ini soal nyawa. Kami sering mendengar kendaraan ODOL menghantam pengguna jalan lain hingga menimbulkan korban jiwa,” kata AHY.
Selain faktor keselamatan, pemerintah juga menyoroti dampak ekonomi signifikan akibat kerusakan infrastruktur.
“Setiap tahun negara harus mengalokasikan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk perbaikan jalan dan jembatan yang rusak akibat muatan berlebih,” jelas AHY.
Pemerintah pun memastikan penertiban ODOL dilakukan secara bertahap dan terukur, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum.
AHY menegaskan kebijakan tersebut telah dirancang sejak lama dan bukan keputusan mendadak.
“Penegakan hukum harus adil. Tidak hanya sopir yang diminta pertanggungjawaban, tetapi juga pemilik owner kendaraan juga turut bertanggungjawab atas muatan berlebih yang menyebabkan kecelakaan dan kerusakan infrastruktur,” tutup AHY.
