Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan wanprestasi antara PT Andira Agro melawan Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama (PSUSB), pada Selasa (10/02/2026).
Sidang perkara perdata Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Plg yang berlangsung di Gedung Museum Tekstil Palembang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak tergugat.
Dalam persidangan, majelis hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan objektif sesuai fakta yang diketahui.
“Saksi diminta menyampaikan keterangan apa adanya, sesuai dengan apa yang dialami dan diketahui sendiri, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting di persidangan.
Tergugat menghadirkan tiga orang saksi, yakni Thamrin selaku Kepala Desa Muara Padang, A Nang Cik yang merupakan petani sekaligus anggota koperasi PSUSB, serta Bahrum Rangkuti, Camat Muara Padang periode 2021–2022.
Ketiga saksi tersebut mendapat sejumlah pertanyaan dari majelis hakim dan para kuasa hukum terkait sengketa utang piutang antara PT Andira Agro dan Koperasi PSUSB.
Bahrum Rangkuti dalam keterangannya membenarkan adanya persoalan antara perusahaan dan koperasi, khususnya terkait penilaian besaran utang.
“Memang ada permasalahan. Ada penilaian utang dari PT Andira Agro kepada koperasi, tetapi sampai hari ini besaran utang itu belum pernah ditetapkan secara jelas,” ujar Bahrum menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Tergugat, Conie Pania Putri.
Selain persoalan utang, Bahrum juga menyampaikan adanya keluhan dari para petani yang mengaku tidak menerima pembagian hasil perkebunan selama bertahun-tahun.
“Menurut keterangan petani, sejak 2015 sampai 2023 kebun dikelola oleh perusahaan, namun mereka tidak mendapatkan pembagian hasil. Karena itu, pada semester kedua 2023 petani akhirnya memanen sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, kekecewaan yang menumpuk membuat para petani menolak menyerahkan hasil panen kepada perusahaan.
“Karena sudah sekian tahun tidak mendapatkan hasil, mereka menuntut untuk mengelola sendiri pada semester II tahun 2023, sehingga tidak mau lagi menyerahkan buah ke PT Andira Agro,” tambah Bahrum.
Terkait besaran utang yang dipersoalkan dalam gugatan, Bahrum menilai perhitungan seharusnya didasarkan pada nilai investasi awal.
“Kalau kebun dibangun tahun 2011, maka investasi juga harus dihitung berdasarkan nilai di tahun 2011. Rinciannya juga harus jelas, itu yang disampaikan masyarakat kepada kami,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak tergugat Novel Suwa, dan Conie Pania Putri, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Bahrun dalam persidangan, masyarakat menginginkan agar utang mereka dianggap telah lunas. Hal itu karena sejak tahun 2015 hingga 2023, hasil buah dipanen secara sepihak oleh Andira, sementara koperasi tidak mendapatkan hasil apa pun,” ujar Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri.
“Kondisi ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi, yang seharusnya dilaksanakan secara saling menguntungkan, bukan justru merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda lanjutan sesuai penetapan majelis hakim.
