Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara terhadap Arisman, Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Tahun 2021, dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pada Kamis (12/02/2026).
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arisman dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 250 juta, subsider 90 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 860 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif Rahman, SH, menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, Septian Safaat, menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Dalam dakwaan, Arisman yang menjabat sebagai Pj Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Tahun Anggaran 2021 terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa dan ADD, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 860 juta.
