Laporan: Hendra
OGAN KOMERING ILIR, BS — Dunia jurnalistik di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan sontak heboh dengan adanya salah satu oknum wartawan dan juga mengaku sebagai anggota Lembaga swadaya masyarakat (LSM) asal OKI yang terkena Operasi Tangkap tangan (OTT) di kabupaten Muara Enim berapa hari yang lalu.
Salim Kosim, dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) turut angkat bicara tentang kejadian ini.
Menurut Salim, hal ini sangat mencoreng profesi Jurnalis, “Apa yang dilakukan oknum HW ini yang mengintimidasi, meminta uang dengan dalih pengamanan kepada kepala Desa jelas tindakan melanggar hukum dan ini sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” Tegasnya.
Ketua Prisma berharap, aparat penegak hukum untuk bertindak dan memberikan sanksi tegas dalam kasus ini, terlebih ini menyangkut profesi Kode Etik Jurnalistik.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya pejabat di Ogan Komering Ilir yang sudah menjadi korban intimidasi dan pemerasan dari oknum mengaku wartawan, untuk berani melapor ke pihak berwajib ” Tutup nya.
Terungkapnya praktik pemerasan bermodus “uang pengamanan” oleh HW wartawan asal oki, setelah dirinya beroperasi dengan menyasar sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, berhasil di OTT dan diamankan jajaran Polsek Gunung Megang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi oknum tersebut berlangsung sejak sekitar sepekan terakhir. Pelaku mendatangi kantor-kantor desa dengan menawarkan jasa “perlindungan”, seolah-olah memiliki kendali atas aktivitas pemberitaan di wilayah tersebut.
Dalam aksinya, pelaku meyakinkan para Kades bahwa bila ada wartawan lain yang datang melakukan peliputan, cukup menyebutkan namanya agar persoalan dianggap selesai. Namun di balik itu, pelaku justru mematok tarif Rp 3 juta per desa, dengan total mencapai Rp 18 juta untuk satu kecamatan.
Ketika permintaan uang itu tidak segera dipenuhi, pelaku mulai melancarkan tekanan psikologis. Para Kades diancam akan disudutkan melalui pemberitaan negatif yang dapat merusak reputasi serta kredibilitas mereka di mata publik.
Karena merasa tertekan dan khawatir, beberapa Kades akhirnya terpaksa menyerahkan uang, di antaranya:
Kades Hidup Baru (Anthony) mentransfer Rp 800 ribu.
Kades Pagar Jati (Reni) menyerahkan Rp 600 ribu.
Kades Pagar Dewa (Kandi) memberikan Rp 500 ribu, disusul tambahan Rp 500 ribu dengan alasan biaya “pecah ban”.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) media tempat oknum tersebut bernaung, Rumansyah, mendatangi Mapolsek Gunung Megang untuk memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan, tindakan yang dilakukan oknum tersebut murni perbuatan pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan redaksi.
“Tidak ada koordinasi, tidak ada perintah, dan tidak ada pembenaran. Apa yang dilakukan oknum ini adalah tindakan liar yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik. Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Rumansyah.
Kapolsek Gunung Megang, AKP KMS Erwin menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana pemerasan dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas jurnalistik yang sah.
“Yang bersangkutan kami amankan atas dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap para kepala desa. Barang bukti berupa bukti transfer dan rekaman percakapan ancaman sudah kami amankan. Ini bukan kerja pers, tapi murni tindak pidana,” tegas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pihaknya juga telah melakukan tes urin terhadap tersangka, dengan hasil positif mengandung narkotika. Fakta tersebut semakin memperkuat indikasi bahwa pelaku tidak dalam kondisi profesional dan patut diduga kerap melakukan tindakan menyimpang.
“Hasil tes urin menunjukkan yang bersangkutan positif narkoba. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan bukan warga Muara Enim. Pelaku diduga sengaja masuk ke wilayah Benakat untuk melancarkan aksinya dengan menyasar para kepala desa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para oknum yang mencoba memanfaatkan profesi wartawan sebagai alat pemerasan. Aparat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok jurnalistik.
