Polres Muba Tindak Tegas 130 Truk Bandel Selama Arus Mudik

Laporan: Uci

 

MUSI BANYUASIN, BS — ​Demi menjamin kenyamanan para pemudik, Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) memberlakukan tindakan disiplin ketat terhadap kendaraan berat yang masih membandel.

 

Truk dengan sumbu tiga atau lebih yang nekat melintas selama periode arus balik Idulfitri 1447 H dipastikan akan langsung ditindak di tempat.

​Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penuh Polres Muba dalam mengantisipasi kemacetan panjang di titik-titik rawan. Beberapa poin utama dari penegakan aturan ini meliputi:

 

​Penyisiran Jalur: Personel disiagakan di sepanjang jalur lintas untuk memantau pergerakan kendaraan besar.

 

​Sanksi Tegas: Truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional akan diminta putar balik atau dikandangkan sementara di kantong parkir yang tersedia.

 

​Optimalisasi Jalan: Dengan sterilisasi truk muatan besar, diharapkan volume kendaraan pribadi dan bus penumpang dapat mengalir lebih lancar.

 

Petugas di lapangan tidak segan menghentikan, mengandangkan hingga memutarbalikkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang kedapatan masih nekat melintas.

 

Langkah ini diambil menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan lebaran guna menjamin kenyamanan para pemudik.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan truk, termasuk kendaraan bersumbu enam terjaring razia oleh personel Sat Lantas Polres Muba. Para pengemudi yang melanggar aturan tersebut dilarang melanjutkan perjalanan, baik yang melintasi ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) maupun Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) wilayah hukum Polres Muba.

 

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran selama masa pembatasan.

 

Pada Rabu 25 Maret 2026 kemarin total ada 130 kendaraan sumbu 3 atau lebih telah diputar balik dan dikandangkan.

 

“Tidak ada toleransi. Kendaraan sumbu tiga atau lebih yang tetap melintas langsung kami tindak, baik dengan putar balik maupun dikandangkan untuk tidak melanjutkan perjalanan. Ini langkah tegas untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan arus mudik serta arus balik berjalan lancar,” tegas Ruri, pada Kamis (26/03/2026).

 

Kata Ruri bahwa Polres Muba telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran. Kebijakan tersebut diambil untuk mengurai lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik dan arus balik.

 

“Pembatasan ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas agar perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. Kami minta seluruh pengemudi angkutan barang untuk mematuhi aturan yang berlaku,” kata Ruri.

 

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan.

 

“Pengecualian diberikan untuk kendaraan pengangkut BBM dan BBG akan dilakukan delay sistem, logistik kebutuhan pokok, serta kendaraan penanganan darurat,” jelas Ruri.

 

Pihaknya mengimbau para pemudik untuk tidak mengabaikan kondisi fisik selama perjalanan arus balik. Pengendara diharapkan dapat beristirahat secara berkala guna menghindari kelelahan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

 

“Kami mengimbau kepada para pemudik agar beristirahat jika merasa lelah, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik dan layak jalan sebelum melanjutkan perjalanan,” tutup Ruri.