Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pompa Karhutla Muratara, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portabel penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

 

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang, pada Rabu (01/04/2026), dengan terdakwa Supriyono dan Kusnandar. Majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, didampingi hakim anggota Idi Il Amin dan Wahyu Agus Susanto, menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima.

 

“Menolak eksepsi para terdakwa untuk seluruhnya,” tegas majelis hakim dalam amar putusan sela.

 

Hakim menilai, dalil keberatan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dipertimbangkan lebih lanjut dalam tahap awal persidangan. Dengan demikian, proses hukum perkara tersebut dinyatakan tetap berlanjut.

 

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

 

Usai pembacaan putusan sela, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Kamis, 9 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap dugaan praktik melawan hukum dalam pengadaan pompa portabel dan alat pemadam api ringan (APAR) untuk antisipasi karhutla tahun anggaran 2024.

 

Program tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan untuk 64 desa dari total 82 desa di tujuh kecamatan di wilayah Muratara.

 

Kedua terdakwa diduga berperan mengarahkan dan mengkondisikan pemerintah desa agar menganggarkan pengadaan pompa portabel, melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 112 Tahun 2023 terkait tata cara pengalokasian dan penggunaan ADD tahun 2024.

 

Dalam regulasi tersebut, setiap desa diarahkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 53.792.304,-  untuk pengadaan pompa karhutla. Namun, kebijakan itu disebut dilakukan tanpa melibatkan pemerintah desa dalam tahap perencanaan.

 

Selain itu, penganggaran dinilai melampaui tahapan yang semestinya, mengingat desa sebelumnya telah menetapkan APBDes 2024 melalui musyawarah desa pada akhir 2023.

 

Intervensi tersebut diduga menjadi celah terjadinya praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan peralatan.

 

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.177.561.855 atau hampir Rp1,2 miliar.

 

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa Kusnandar diduga memperkaya diri sebesar Rp 348.315.008,-. Sementara itu, seorang pihak lain bernama Astuti yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga turut menikmati aliran dana sebesar Rp 627.200.000,-

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan pompa karhutla tersebut.