Dana Desa Diduga Jadi ATM Pribadi, Kades Permata Baru Disidang

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Persidangan dugaan korupsi dana desa kembali mengungkap fakta mencengangkan. Aliran dana ratusan juta rupiah yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa, justru diduga berujung pada kepentingan pribadi kepala desa.

 

Terdakwa Alamsyah, Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang, dalam agenda pemeriksaan saksi, pada Kamis (23/04/2026).

 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Masriati, jaksa menghadirkan delapan saksi, termasuk Sekretaris Desa Permata Baru, Abidzar Almadhanie, yang memberikan keterangan penting terkait proses pencairan dana desa.

 

Abidzar mengaku kerap mendampingi bendahara dan terdakwa saat melakukan pencairan dana di Bank Sumsel Babel sejak 2023 hingga 2024. Ia menjelaskan, pencairan dilakukan melalui prosedur administrasi yang melibatkan rekomendasi, identitas pejabat desa, serta tanda tangan cek.

 

Namun, fakta yang mengemuka di persidangan menyoroti aliran dana dalam jumlah besar. Saksi menyebut dirinya melihat langsung pencairan Rp 300 juta yang awalnya diterima bendahara dari pihak bank, kemudian diserahkan kepada terdakwa.

 

“Kami melihat langsung penyerahan uang itu kepada kepala desa. Saat itu dianggap hal biasa karena beliau pimpinan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

 

Jaksa Penuntut Umum menilai, terdakwa telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dalam dakwaan disebutkan adanya laporan penggunaan anggaran yang tidak dilengkapi bukti sah, serta dugaan kegiatan fiktif.

 

Lebih jauh, dana desa yang dikelola sejak 2023 hingga tahap awal 2024 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan selama terdakwa berada di luar daerah.

 

Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 675 juta.

 

Atas dugaan tersebut, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP terbaru.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sementara fakta-fakta di persidangan terus menguak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.