Mantan Bendahara PMI Banyuasin Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut Wardiyah, mantan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (29/04/2026).

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Wardiyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah Binti Abdul Wadud berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

 

Selain pidana penjara, Wardiyah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut, atau diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

 

Dalam tuntutannya, JPU juga menetapkan uang kerugian negara sebesar Rp 325.362.572,– dirampas untuk negara.

 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi serta telah merugikan keuangan negara.

 

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa diketahui telah mengembalikan seluruh kerugian negara, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

 

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.