Komitmen Berantas Korupsi, Kejati Sumsel Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan menyita uang senilai Rp 591 milyar.

 

Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman pada bank plat merah yang melibatkan PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari.

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya kembali berhasil mengamankan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 591 miliar lebih dalam penanganan kasus tersebut.

 

“Pengembalian pada sore hari ini merupakan rangkaian dari pengembalian sebelumnya. Yang kita lakukan adalah proses penyitaan hingga pelelangan, dan akhirnya hari ini dapat dikembalikan dengan nilai Rp 591 miliar,” ujar Ketut Sumedana, pada Kamis (07/05/2026).

 

Menurutnya, total keseluruhan uang negara yang telah berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara ini kini mencapai Rp1.208.832.842.213,- atau sekitar Rp1,2 triliun.

 

“Yang sebelumnya juga sudah terkembalikan, sehingga total seluruhnya kami telah menyelamatkan dan mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 1,208 triliun. Ini yang sudah kami selamatkan dalam satu perkara,” tegasnya.

 

Meski demikian, Kejati Sumsel masih terus melakukan penagihan terhadap sisa kerugian negara yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp 219,7 miliar.

 

“Masih ada kerugian yang belum terbayarkan kurang lebih Rp 219 miliar. Namun pihak keluarga terkait sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam satu bulan ke depan,” jelasnya.

 

Ia berharap seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut yang mencapai sekitar Rp 1,4 triliun dapat segera dipulihkan sepenuhnya.

 

“Sehingga kami berharap seluruh kerugian negara di perkara ini sebesar Rp 1,4 triliun akan lunas,” pungkas Ketut.

 

Keberhasilan ini menjadi langkah besar Kejati Sumsel dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi berskala besar.