Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendorong upaya pemulihan kerugian negara dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa selain menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BPD Martapura.
Menurut Ketut, tersangka berinisial FS telah mengembalikan uang sebesar Rp 506 juta yang merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara. Dalam perkara tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,4 miliar.
“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Hari ini tersangka FS telah mengembalikan uang sebesar Rp 506 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel, pada Kamis (18/06/2026).
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejati Sumsel berharap langkah pengembalian uang tersebut dapat mempercepat proses pemulihan aset negara sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
