Buron Dua Pekan, Pelaku Penggelapan Motor di Seberang Ulu II Akhirnya Tak Berkutik
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan motor (R2) membuat IB (36), harus berurusan dengan Buser Polsek SU II, Palembang. Warga Jalan Kenduruan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang ini tak berkutik setelah diringkus petugas saat berada dirumahnya, pada Kamis (23/07/2026).
Aksi penggelapan motor ini dilakukan IB terjadi pada Sabtu (11 Juli 2026) sekitar Pukul 15.00 WIB, di Lorong Fuad No.753 RT 14 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Berawal, sebelumnya pelapor yakni Ineke, mendapat telpon dari pamannya Riski (korban-red), yang mengabarkan kalau motor pelapor yang dipinjam oleh terlapor IB tidak kembali alias digelapkan. Akibat peristiwa ini korban harus kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2024, bernopol BG 4741 AFA.
Tak terima dengan peristiwa tersebut korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek SU II Palembang karena mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 14 juta. “Benar pelaku penggelapan motor sudah berhasil kita tangkap, setelah kita melakukan penyelidikan terkait laporan korban,'” Kata Kapolsek SU II, Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat, pada Sabtu (25/07/2026).
Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengendus keberadaan pelaku. Pelaku puh berhasil diamankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan. “Kami endus keberadaan pelaku, nah saat pelaku berada di rumah langsung kami tangkap,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, ditambah Dedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK motor honda BEAT, tahun 2024,warna Biru bernopol BG-4741-AFA dan buah kunci kontak.
“Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” tutupnya.
