Kuasa Hukum Ajun Bantah Tudingan Ketidaknetralan Hakim dan JPU di PN Palembang

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Tim kuasa hukum Junaidi alias Ajun membantah tudingan bahwa majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak netral serta memihak kliennya dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg.

 

Bantahan tersebut disampaikan Desmon Simanjuntak, yang mewakili tim kuasa hukum Ajun, menanggapi laporan kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, terhadap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi serta JPU Sigit Subiantoro.

 

Sebelumnya, Afdhal mengadukan hakim Afrizal Hadi ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi. Sementara JPU Sigit Subiantoro dilaporkan ke Asisten Pengawasan (Aswas), Komisi Kejaksaan, Aswas Kejati Sumsel, serta Kejari Palembang.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan hakim dan JPU dalam persidangan perkara yang menjerat Junaidi alias Ajun.

 

Menanggapi laporan tersebut, Desmon Simanjuntak menilai tudingan yang disampaikan Afdhal tidak didasarkan pada fakta persidangan secara utuh.

 

“Kami menilai apa yang disampaikan kuasa hukum Irza itu tidak mendasar dan lebih berdasarkan subjektivitas, bukan fakta-fakta objektif yang terungkap di persidangan,” kata Desmon, pada Sabtu (21/08/2026).

 

Desmon mengatakan, perkara tersebut merupakan perkara yang sedang dihadapi kliennya. Hingga saat ini, persidangan telah memasuki dua agenda, yakni pembacaan dakwaan dan pembuktian.

 

Menurutnya, selama persidangan berlangsung, majelis hakim dan JPU telah menjalankan proses hukum sesuai dengan hukum acara pidana.

 

“Agenda persidangan sudah dijalankan dengan benar. Tidak ada hal-hal yang dilewatkan,” ujarnya.

 

Desmon kemudian membeberkan sejumlah hal yang menurutnya terungkap dalam persidangan.

 

Pertama, menurut Desmon, saksi korban Irza disebut telah mengambil uang milik kliennya sebesar Rp600 ribu dan uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

 

“Kedua, terungkap bahwa Irza mendapat perintah dari kantor untuk mengemudikan mobil yang tidak boleh keluar dari Kota Palembang. Namun mobil milik klien kami justru dibawa keluar wilayah Palembang,” katanya.

 

Desmon melanjutkan, dalam persidangan juga disebut terungkap bahwa Irza menemui seorang perempuan di luar Palembang dan mobil tersebut kemudian disebut akan dibawa menuju Jambi.

 

“Untung mobil itu dilengkapi GPS sehingga diketahui keberadaannya dan belum sampai Jambi sudah berhasil ditemukan,” ujarnya.

 

Menurut Desmon, pegawai kliennya kemudian melakukan pencarian setelah mengetahui posisi kendaraan berada di luar wilayah Palembang.

 

Selain persoalan kendaraan, Desmon juga menyinggung adanya surat perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

 

Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa perdamaian belum mencapai kesepakatan karena adanya persoalan nilai uang perdamaian.

 

Desmon menyebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari klien, terdapat permintaan uang perdamaian sekitar Rp 1,2 miliar hingga hampir Rp 1,3 miliar.

 

“Menurut keterangan klien kami, uang tersebut dikaitkan dengan proses Restorative Justice (RJ) di kepolisian atau kejaksaan. Karena tidak tercapai, akhirnya hanya diberikan Rp 300 juta,” katanya.

 

Desmon juga menyebut dalam persidangan terungkap adanya uang Rp 300 juta yang diberikan keluarga kliennya dan ditransfer kepada Afdhal yang disebut sebagai kuasa hukum Irza.

 

“Dari Rp 300 juta itu, saksi korban Irza disebut hanya menerima kurang lebih Rp 70 juta,” ujarnya.

 

Desmon menegaskan, fakta-fakta tersebut menurut pihaknya menjadi bagian dari materi yang terbuka dalam persidangan.

 

Ia pun membantah tudingan bahwa hakim dan JPU memperlakukan pihak tertentu secara berbeda.

 

“Menurut pendapat kami, majelis hakim sudah menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. JPU juga menjalankan tugas dengan benar, mulai dari mendakwa hingga memeriksa saksi. Tidak ada diskriminasi,” katanya.

 

Desmon menambahkan, saksi korban Irza juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya dalam persidangan.

 

“Bahkan saksi korban bebas menerangkan apa pun sampai memperagakan,” ujarnya.

 

Terkait laporan Afdhal terhadap hakim dan JPU, Desmon mempertanyakan kapasitas Afdhal dalam menilai proses persidangan perkara Junaidi alias Ajun.

 

Menurut Desmon, Afdhal merupakan kuasa hukum Irza yang disebut nantinya akan menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan, sementara dalam perkara yang sedang disidangkan tersebut, Irza berkedudukan sebagai saksi korban.

 

“Setahu saya, Afdhal adalah kuasa hukum tersangka yang nantinya akan menjadi terdakwa, bukan kuasa hukum korban dalam perkara klien kami,” katanya.

 

Karena itu, Desmon menilai laporan Afdhal terhadap hakim dan JPU tidak memiliki dasar yang kuat.

 

“Kami menganggap laporan tersebut lebih merupakan penilaian subjektif dan tidak berdasarkan fakta persidangan yang objektif,” ujarnya.

 

Desmon berharap proses persidangan perkara Junaidi alias Ajun tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.