Sekap Petani Lansia di Pondok Kebun, Mahasiswa Asal Lahat Ditangkap Polres Pagar Alam
Laporan : Delta Handoko
KOTA PAGAR ALAM, BS — Aksi perampokan sadis terjadi di tengah kebun kopi Kota Pagar Alam. Seorang petani lansia diikat, wajahnya ditutup kain, dan ditinggalkan sendirian di pondok.Sementara pelaku berhasil diringkus polisi hanya dalam waktu 2 hari.
Korban bernama diketahui Hodri, (62). Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh anaknya sendiri di kawasan Jalan Pematang Bango, Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Rabu (19 Agustus 2026) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Kecurigaan bermula saat saksi bernama Ari melihat motor “gerandong” milik korban terparkir di bawah pohon kapuk sejak pagi. Hingga sore motor itu tak bergerak.
Ari lalu menghubungi Wawan Ruzid, anak korban, lewat video call WhatsApp. Wawan memastikan itu motor ayahnya dan langsung meluncur ke kebun.
Sesampainya di pondok, pemandangan di halaman sudah tak wajar. Jemuran kopi berserakan. Dari dalam pondok terdengar suara Hodri memanggil.
“Saat dibuka, ayah saya sudah dalam keadaan tangan dan kaki terikat. Wajahnya ditutup kain,” ujar Wawan.
Menurut pengakuan korban, ia sudah diikat sejak Pukul 02.00 WIB. Awalnya di halaman depan pondok, lalu dipindahkan ke dalam.
Hodri kemudian dilarikan ke RSD Besemah. Ia mengalami luka lecet dan bengkak di tangan, memar di punggung, badan, dan wajah. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp 100.750.000,- berupa hasil kopi dan barang berharga lainnya.
Sementara Gerak cepat dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku.
Kamis (21 Agustus 2026) Pukul 04.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Dusman mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Lahat.
Tersangka adalah Agoscik bin Junaydi (20) berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa Talang Pagar Agung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
“Setelah informasi kami nilai akurat, anggota langsung melakukan penangkapan. Di awal pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan.
Dari tangan Agoscik, polisi menyita sejumlah barang bukti satu gulung tali rafia hitam, gunting beton kuning, linggis berbalut ban, tas selempang, kunci T beserta mata kuncinya, kawat modifikasi, dan kunci L modifikasi.
“Barang bukti ini akan kami gunakan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus kami lakukan,” ujar Angga.
Ia mengatakan, Saat ini Agoscik ditahan di Mapolres Pagar Alam. Ia dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit Piduk Ipda Dusman menyebut penyidik saat ini masih melengkapi berkas, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di kawasan perkebunan.
Kasus ini menjadi peringatan keras. Kejahatan di kebun tak hanya menguras hasil panen petani, tapi juga meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam.
“Bayangkan, korban sendirian di pondok, diikat sejak jam 2 dini hari. Ini bukan sekadar pencurian, ini perampokan dengan kekerasan,” pungkasnya.
