Laporan: Hermansyah
Kota PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut dua terdakwa, Doni Pariandi dan Joly Parasian, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemalsuan atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sutanti di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Eduward, pada Senin (24/08/2026).
Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 205 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 81 hari.
Dalam perkara ini, JPU turut mengajukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi jenis truk tangki warna biru putih.
Terhadap kendaraan dan dokumen terkait, jaksa menuntut agar barang tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, PT Suropati Jaya Abadi, melalui saksi Zahar Dimon.
Sementara itu, barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar yang diduga telah dioplos sebanyak kurang lebih 16.000 liter dituntut untuk dirampas untuk negara melalui PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Palembang.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan perkara tersebut bermula ketika PT Indo Agro Permata Permai membeli BBM jenis Solar Industri B40 sebanyak 16.000 liter dari PT Pertamina Patra Niaga.
Karena tidak memiliki armada pengangkutan, proses pengiriman kemudian melibatkan PT Tri Tunggal Bramanty dan PT Suropati Jaya Abadi.
BBM tersebut sedianya diangkut dari Terminal BBM (TBBM) Kertapati menuju PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) di wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan Purchase Order (PO) Nomor 0377/TTB-TRANS/IND/V/2025 tertanggal 10 Mei 2026, jasa pengangkutan disepakati sebesar Rp 400 per liter atau Rp 6,4 juta untuk muatan 16.000 liter. Pembayaran dilakukan setelah BBM tiba di lokasi tujuan.
Pada hari yang sama sekitar Pukul 15.00 WIB, saksi Zahar Dimon selaku pengurus PT Suropati Jaya Abadi menghubungi terdakwa Doni Pariandi untuk mengangkut BBM tersebut. Doni dijanjikan upah Rp 2 juta untuk sekali pengantaran.
Doni kemudian mengajak Joly Parasian untuk ikut mengangkut BBM dengan imbalan Rp 200 ribu.
Sekitar Pukul 18.30 WIB, Doni mengambil mobil tangki berwarna biru putih berkapasitas 16.000 liter dengan nomor polisi BM 9690 RU dari PT Suropati Jaya Abadi. Keduanya kemudian menuju PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Ki Merogan, Palembang.
Setelah mengisi Solar B40 sebanyak 16.000 liter, mobil tangki tersebut disegel petugas keamanan TBBM Kertapati. Kendaraan kemudian keluar dari area depo dan menuju parkiran PT Suropati Jaya Abadi untuk mengambil surat pengantar barang.
Namun, menurut jaksa, perjalanan tersebut kemudian menyimpang dari rute yang seharusnya.
Joly disebut bertemu dengan seseorang bernama Rio Ahmad Fikri yang mengajak mereka menukar sebagian Solar Industri B40 dengan minyak olahan atau minyak cong.
Keduanya kemudian disebut sepakat melakukan penukaran sekaligus pencampuran BBM tersebut.
Dalam perjalanan menuju Bayung Lencir, mobil tangki justru masuk ke sebuah gudang di Kompleks Sukasari, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Di lokasi tersebut, sekitar 8.000 liter Solar Industri B40 dikeluarkan dari tangki menggunakan mesin pompa.
Setelah itu, Doni dan Joly diarahkan menuju wilayah Musi Banyuasin untuk mengambil minyak olahan.
Jaksa mengungkapkan, keduanya kemudian menuju sebuah gudang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Di lokasi itu, sekitar 8.000 liter minyak olahan dimasukkan ke dalam tangki mobil untuk menggantikan BBM yang sebelumnya telah dikeluarkan.
Setelah proses tersebut selesai, Doni kembali memasang segel pada katup tangki.
Menurut jaksa, pemasangan segel tersebut dilakukan agar muatan terlihat seolah-olah masih dalam kondisi asli dan utuh.
Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal.
Perbuatan tersebut akhirnya terungkap ketika anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melakukan patroli di sepanjang Jalan Lintas Palembang–Jambi.
Petugas mencurigai mobil tangki BM 9690 RU yang keluar dari sebuah jalan kecil. Kendaraan tersebut kemudian diikuti petugas hingga wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta muatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Doni disebut mengakui bahwa muatan yang dibawa merupakan Solar non-subsidi yang telah dicampur dengan solar hasil sulingan tradisional atau minyak cong.
Perkara tersebut kini memasuki tahap tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim PN Palembang akan mempertimbangkan tuntutan JPU dan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
