Tindak Tegas Karhutla, Polda Sumsel Tangani 16 Kasus dan Tahan 20 Tersangka

Laporan: Uci

 

KOTA PALEMBANG, BS – Polda Sumatera Selatan memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16 laporan polisi telah ditangani Polda Sumsel dan jajaran, dengan luas areal terdampak mencapai sekitar 34,8 hektare.

 

Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka saat ini berada dalam status penahanan dan menjalani proses hukum sesuai perkara masing-masing.

 

Penindakan ini dilakukan untuk mencegah karhutla meluas dan menimbulkan dampak lebih besar, terutama kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas pendidikan, hingga perekonomian.

 

Dari 16 perkara yang ditangani, sebanyak 11 kasus masih dalam tahap penyidikan. Empat perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan satu perkara telah mencapai P21 atau Tahap II.

 

Kasus karhutla tersebut tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangani tiga laporan polisi. Sementara Polres OKU Timur, Musi Rawas, Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing menangani dua perkara.

 

Adapun Polres Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Lahat masing-masing menangani satu perkara.

 

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli, pemantauan titik panas atau hotspot, deteksi dini, penggelaran personel, serta koordinasi dengan berbagai pihak.

 

Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso mengatakan penindakan hukum dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan penanganan di lapangan.

 

“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya, pada Senin (24/08/2026).

 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

 

Penyidik juga menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kebakaran.

 

“Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” katanya.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pencegahan, mitigasi, dan pemadaman secara terpadu.

 

“Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

 

Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya dilihat dari jumlah perkara yang berhasil diungkap. Pencegahan agar kebakaran tidak terjadi dan dampaknya tidak meluas juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.

 

Polda Sumsel bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli, pemantauan hotspot, edukasi kepada masyarakat, penyelidikan, serta koordinasi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait.

 

Setiap laporan maupun informasi mengenai potensi dan kejadian karhutla akan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.