Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai yang menolak gugatan perdata enam warga terkait sengketa lahan 12 hektare di Desa Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, menjadi dasar bagi Koperasi Sumber Usaha Sejahtera Bersama (K-SUSB) untuk kembali beraktivitas di lahan tersebut.
Tak hanya itu, kuasa hukum K-SUSB meminta Polda Sumatera Selatan segera menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan yang telah dilaporkan sejak Juni 2026.
Kuasa hukum K-SUSB, M Novel Suwa, mengatakan pihaknya mendesak penyidik menaikkan status laporan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagai bentuk kepastian hukum bagi para anggota koperasi.
“Kami meminta penyidik yang menangani laporan kami untuk segera menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, sebagai kepastian hukum terhadap klien kami,” ujar Novel, pada Senin (14/09/2026).
Sebelumnya, majelis hakim PN Pangkalan Balai yang diketuai Norma Oktaria menolak gugatan perdata yang diajukan enam warga Desa Muara Padang terhadap K-SUSB.
Dalam putusan perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN.PKB, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan kuasa hukum K-SUSB.
Salah satu poin keberatan yang diajukan pihak koperasi menyangkut persoalan salah pihak atau error in persona dalam gugatan.
Dalam pertimbangannya, pihak K-SUSB menilai persoalan tersebut semestinya diarahkan kepada pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan realisasi plasma, yakni PT Andira Agro.
“Menerima dan mengabulkan eksepsi tergugat,” demikian salah satu bunyi amar putusan tersebut.
Novel menyebut putusan tersebut memperjelas posisi K-SUSB dalam sengketa lahan yang selama ini terjadi.
“Dengan dikabulkan eksepsi kami, ini membuka terang permasalahan sengketa ini, terlebih yang semestinya bertanggung jawab adalah PT Andira Agro,” katanya.
Menurut Novel, K-SUSB memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, menurutnya, keberadaan lahan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin yang berkaitan dengan calon penerima plasma.
Sengketa mencuat setelah enam warga mengklaim lahan tersebut bukan bagian dari kawasan Transmigrasi Suwakarsa Mandiri (TSM), melainkan merupakan lahan masyarakat lokal.
Di sisi lain, K-SUSB menyatakan lahan yang disengketakan merupakan lahan bersertifikat dan berada dalam pengelolaan koperasi sebagai bagian dari lahan plasma PT Andira Agro.
Sebelumnya, PN Pangkalan Balai juga telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap lahan seluas 12 hektare tersebut pada Juli 2026.
Pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Norma Oktaria bersama dua hakim anggota dan panitera pengganti.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak penggugat diminta menunjukkan lokasi objek yang mereka klaim, yang berada di blok 12, 13 dan 14.
Pihak koperasi kemudian menunjukkan lokasi yang mereka klaim sebagai bagian dari lahan yang dikelola K-SUSB.
Kuasa hukum K-SUSB menyebut enam warga yang mengajukan gugatan mendasarkan klaim kepemilikannya pada Surat Pengakuan Hak (SPH).
Sementara pihak koperasi mengklaim memiliki SHM atas lahan tersebut.
“Dalam pemeriksaan setempat, pihak penggugat sudah menunjukkan batas objek perkara dan kami juga sudah menunjukkan bahwa blok tersebut merupakan lahan yang dimiliki koperasi,” ujar Novel.
Namun, sengketa tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan. Anggota K-SUSB menilai persoalan tersebut seharusnya tidak memperhadapkan sesama warga Desa Muara Padang.
Salah satu anggota koperasi, Ibrahim, menyebut baik anggota K-SUSB maupun kelompok warga yang menggugat sama-sama merupakan warga desa setempat.
“Kami sangat menyayangkan kawan-kawan Non-TSM menggugat kami, koperasi. Semestinya yang digugat itu PT Andira Agro karena TSM maupun Non-TSM adalah satu kesatuan,” ujar Ibrahim.
Ibrahim juga menyoroti persoalan realisasi lahan plasma yang menurutnya belum sesuai dengan yang dijanjikan.
Ia menyebut PT Andira Agro sebelumnya menjanjikan sekitar 705 hektare lahan plasma, namun menurutnya realisasi yang diterima hanya sekitar 600 hektare dan masih kurang.
“Jadi sebenarnya kita pihak koperasi bersama-sama Non-TSM kita gugat Andira,” katanya.
Dengan putusan PN Pangkalan Balai tersebut, pihak K-SUSB berharap sengketa tidak kembali menimbulkan konflik di tingkat masyarakat.
Sementara terkait laporan dugaan penyerobotan dan pengerusakan yang telah disampaikan ke Polda Sumsel, kuasa hukum K-SUSB meminta penyidik segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.
K-SUSB juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan bukti kepemilikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
