Bukan Cuma Tangkap Pelaku, Polda Sumsel Siap Pulihkan Kampung Narkoba di Palembang
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Polda Sumsel bersama Pemerintah Kota Palembang bakal menata kawasan Lorong Jaya Laksana Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang yang selama ini dikenal sebagai lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba
Penataan tersebut dilakukan setelah Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, dan BNNP Sumsel menggerebek kawasan itu beberapa hari lalu dan merobohkan sejumlah gubuk atau pondok yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus menikmati narkoba jenis sabu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap para pelaku. Kawasan yang selama ini menjadi titik peredaran narkotika juga harus dipulihkan agar tidak kembali menjadi sarang narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolda saat langsung mendatangi lokasi tersebut di kawasan Lorong Jaya Laksana, pada Jumat (16/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolrestabes Palembang, Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar Silalahi, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan 3/4 Ulu, Palembang
Sebelumnya, Kapolda Sumsel terlebih dahulu meninjau langsung lokasi gubuk-gubuk yang telah dirobohkan dalam penggerebekan sebelumnya. “Bapak Kapolri menegaskan kepada seluruh jajaran, kami bukan hanya menangkap, tetapi harus bisa memulihkan kampung narkoba ini bersama warganya agar tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika,” kata Rony.
Menurutnya, penanganan kawasan rawan narkoba membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, BNN, dan seluruh elemen masyarakat.
Kapolda mengungkapkan, dari hasil penindakan di sekitar 40 lokasi yang terindikasi menjadi sarang narkoba di Sumatera Selatan selama enam hari, petugas mengamankan 81 orang.
Rinciannya, tiga orang diduga bandar, delapan orang pengedar, satu orang kurir, serta 69 orang yang dikategorikan sebagai pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.067,17 gram sabu-sabu dan 17 butir ekstasi. Selain itu, polisi mengamankan 32 senjata tajam dan dua pucuk senjata api.
“Tempat ini harus menjadi tidak nyaman bagi para pengedar untuk melakukan kegiatan peredaran narkobanya. Kami akan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolda juga mengungkapkan bahwa lokasi yang selama ini identik dengan aktivitas peredaran narkoba di Lorong Jaya Laksana berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Palembang.
Kondisi itu membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan kawasan secara menyeluruh, tidak sekadar merobohkan pondok-pondok yang digunakan untuk aktivitas narkoba.
“Tadi kami berdiskusi dengan Pak Wali Kota. Ternyata lokasi yang selama ini identik dengan sarang narkoba ini merupakan lahan milik Pemkot Palembang. Artinya, tahap awal kita akan melakukan restorasi lokasi ini dan memperbaikinya, “ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, warga yang selama ini tinggal di kawasan tersebut juga akan menjadi bagian dari proses pembinaan.
Menurutnya, perubahan kawasan rawan narkoba menjadi lingkungan yang aman membutuhkan proses dan perencanaan matang. “Ini bukan program sehari dua hari. Akan butuh proses. Tadi sudah kami sampaikan kepada Pak Wali Kota, silakan menyusun rencana kerja untuk mempersiapkan tempat ini agar lebih aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Rony berharap, melalui kolaborasi lintas sektor, kawasan Lorong Jaya Laksana tidak lagi menjadi tempat yang memberikan ruang bagi para pengedar untuk menjalankan aktivitasnya.
