Karhutla Berulang di OKI, Direktur Operasional PT RAS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polda Sumsel

Laporan: Uci

 

KOTA PALEMBANG, BS – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendalami dugaan keterlibatan 16 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap di sejumlah wilayah. Dari belasan perusahaan tersebut, Direktur Operasional PT RAS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, PT RAS menjadi salah satu perusahaan yang mendapat perhatian khusus penyidik karena kebakaran terjadi berulang kali di wilayah konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

“Dari 16 korporasi tersebut, satu korporasi yakni PT RAS, terjadi kebakaran secara berulang hingga akhirnya direktur operasionalnya ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk 15 lainnya masih dalam tahap penyidikan,” kata Rony, pada Kamis (15/10/2026).

 

Adapun 16 perusahaan yang masuk dalam penanganan perkara karhutla tersebut yakni PT RAS, PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BAP, PT PSM, PT BMI, PT BMH, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BNUP.

 

Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya menelusuri penyebab kebakaran, tetapi juga mendalami kondisi lahan serta kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla. Pemeriksaan mencakup fasilitas pendukung, seperti embung air, menara pemantau, dan regu pemadam kebakaran internal.

 

Polda Sumsel juga menerapkan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah dengan melibatkan saksi ahli di bidang ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup, termasuk ahli kerusakan tanah dari IPB University.

 

“Penyidikan dilakukan secara ilmiah dengan melibatkan saksi ahli untuk mendalami dugaan tindak pidana karhutla. Langkah ini diperlukan agar pengungkapan perkara didukung bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rony.

 

Selain pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium, penyidik turut mengamankan serta memeriksa sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan abu. Area konsesi yang berkaitan dengan penyidikan juga dipasangi garis polisi.

 

Penanganan kasus tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan dalam undang-undang perkebunan, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP dengan mempertimbangkan fakta dan konstruksi hukum setiap perkara.

 

“Penerapan pasal akan disesuaikan dengan fakta yang ditemukan penyidik dan hasil pendalaman terhadap masing-masing perkara. Kami memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” pungkasnya.

 

Hingga kini, penyidikan terhadap 15 korporasi lainnya masih berlangsung. Polda Sumsel terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami dugaan tindak pidana untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.