Mantan Direktur RSUD Rupit Terbukti Korupsi Divonis 2 Tahun Penjara
Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS - Tiga terdakwa yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional RSUD Rupit, Kabupaten Muratara, divonis 2 tahun dan 3 tahun Penjara, Pada persidangan…
