MUSIRAWAS ,BS – Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) menetapkan status tersangka oknum Camat Tiang Pungut Kepumpung (TPK), Dien Candra. Karena, diduga melakukan penganiayaan terhadap Tanzizal Azizirohim (42) selaku panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tiang Pungut Kepumpung (TPK).
Sesuai nomor laporan STTLP/B-20/V/2019/SUMSEL/MURA/SEKBELITI. Minggu, 5 Mei 2019 pukul 13.30 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Mura, AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto, membenarkan penetapan status tersangka oknum camat tersebut.
“Oknum camat telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak kemarin dalam perkara penganiayaan ringan. Berkas penyidikan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri. Silahkan konfirmasi disana,”jelas Wahyu Setyo Pranoto. Kamis (8/5/2019).
Sementara itu, korban Tanzizal Azizirohim didampingi Ketua Pusat Study Politik dan Hukum (Pusakum) Silampari Abdul Aziz mengatakan hasil kesepakatan pihak keluarga tidak akan berdamai dengan oknum Camat TPK. “Yang bersangkutan Dien Camat TPK itu nerjang aku, sedangkan tiga orang lainnya bawa pisau,”kata Tanzizal.
Dikatakannya, pihaknya ingin mempertanyakan status hukum oknum Camat TPK tersebut. Apakah sudah jadi tersangka atau belum. Karena sudah lima hari kasus berjalan. Aksi penganiayaan terjadi karena oknum Camat TPK, Dien Candra meminta uang yang telah diberikan kepada dirinya selaku Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penggelembungan suara dua orang calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem dikembalikan.
Sedangkan, Ketua Pusakum Silampari, Abdul Aziz menegaskan kasus dugaan money politik penggelembungan suara dua caleg Partai Nasdem harus diusut tuntas. Baik melalui proses Gakkumdu maupun pidana umum karena ada indikasi money politik dilakukan secara sistematik, masif dan terstruktur.
“Awalnya uang itu diberikan oknum Camat TPK , Dien Candra sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diakui dari oknum caleg DPR RI Dapil Sumsel 1 Partai Nasdem. Sedangkan sisanya berasal dari urutan sembilan kepala desa (Kades) di kecamatan tersebut,”kata Abdul Aziz.
Abdul Aziz menjelaskan masing-masing kades menyumbang sebesar Rp13,5 juta. Ada surat resmi yang dikeluarkan oknum Camat TPK tersebut untuk penggalangan dana kampanye caleg DPRD Provinsi Sumsel dari Partai Nasdem adik kandung Bupati Mura.
“Semua ada bukti. Baik surat, kwitansi ditandatangani dan cap resmi kecamatan. Yang dipegang masing-masing kades tersebut. Kita minta semua dibongkar secara hukum. Siapa yang ikut terlibat diproses sesuai aturan hukum jangan tebang pilih. Tegakkan pemilu yang bersih dan transparan sesuai instruksi Presiden RI,”ungkap dia.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, H Rudi Irawan membenarkan jika oknum Camat TPK Dien Candra telah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya sudah jadi tersangka,”pungkasnya. (key)
