Laporan: Uci
MUSI RAWAS UTARA, BS — Aksi komplotan pencuri kabel jaringan listrik milik PT PLN yang beroperasi di wilayah Musi Rawas Utara akhirnya terhenti.
Setelah melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Jambi, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian aset kelistrikan.
Sementara dua anggota kelompok lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada Selasa (23/06/2026) sekitar Pukul 02.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rupit bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan adanya dugaan pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN. Namun para pelaku telah lebih dahulu melarikan diri ke arah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk melakukan pelacakan. Dari hasil penyelidikan, keberadaan para pelaku terdeteksi di wilayah Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun,” ujar Rendy, pada Kamis (25/06/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga merupakan bagian dari kelompok yang secara terorganisir melakukan pencurian kabel instalasi listrik di sejumlah lokasi.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan B masih buron dan kini menjadi target pengejaran aparat.
“Keempat tersangka diamankan saat diduga tengah mempersiapkan aksi serupa terhadap jaringan listrik lainnya,” kata Rendy.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sekitar 500 meter kabel listrik aluminium tegangan rendah, dua unit mobil Daihatsu Xenia, gergaji besi modifikasi, gunting besi, tang, kunci pas, palu multifungsi, dua bilah pisau, senter, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan pelaku secara menyeluruh, termasuk memburu dua tersangka yang masih melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa pencurian infrastruktur kelistrikan memiliki dampak luas karena dapat mengganggu pelayanan publik dan aktivitas masyarakat.
“Fasilitas kelistrikan merupakan objek vital yang harus dijaga bersama. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam aset negara maupun kepentingan umum,” tegas Nandang.
Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rupit, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.
