Sebut Dakwaan Kabur, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Irigasi Muara Enim Singgung Peran Anggota DPRD Lain

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perdana perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, tidak hanya membuka dakwaan terhadap anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti.

 

Tim penasihat hukum kedua terdakwa justru melontarkan bantahan keras terhadap materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Mereka menilai dakwaan tersebut tidak disusun secara jelas dan cermat, bahkan menyebut terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dominan dalam proyek irigasi itu namun belum tersentuh proses hukum.

 

Penasihat hukum Kholizol dan Raga, Darmadi Djufri memastikan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU pada sidang berikutnya.

 

“Hari ini kami selaku penasihat hukum Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti telah mendengar dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami mencermati ada beberapa hal yang menurut kami sangat substansial dan prinsipil, sehingga kami memandang perlu menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi,” ujar Darmadi usai persidangan.

 

Menurut Darmadi, keberatan yang akan diajukan bukan hanya menyangkut isi dakwaan, tetapi juga proses hukum yang membuat kedua kliennya kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Ia menyebut salah satu poin utama dalam eksepsi nanti adalah dakwaan yang dinilai kabur atau Obscuur Libel.

 

“Yang paling aktual terkait eksepsi ini adalah dakwaan yang menurut kami kabur atau Obscuur Libel, kemudian ada ketidakcermatan dalam penyusunan dakwaan. Kami juga kemungkinan akan menyampaikan terkait kompetensi peradilan dalam perkara ini,” katanya.

 

Darmadi juga membantah tudingan JPU yang menyebut Kholizol dan Raga melakukan pemaksaan terhadap pihak swasta maupun pelaksana proyek untuk menyerahkan uang.

 

Menurut dia, kliennya membantah seluruh rangkaian perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan.

 

“Menurut pengakuan klien kami, semua yang disampaikan oleh JPU dalam dakwaan itu tidak benar. Bahkan hal tersebut juga bersesuaian dengan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan. Itu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi,” ujarnya.

 

Tak berhenti pada bantahan dakwaan, Darmadi juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu.

 

Ia menyebut terdapat seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang diduga memiliki peran penting, bahkan disebut sebagai pengatur dan penentu dalam proyek tersebut.

 

“Menurut kami, setelah mendengarkan keterangan dari klien kami, ada oknum tertentu yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang diduga menjadi pengatur atau penentu serta tokoh utama dalam proyek Air Lemutu ini,” katanya.

 

Pernyataan itu menjadi sorotan karena penasihat hukum mempertanyakan alasan hanya Kholizol dan Raga yang dihadapkan ke persidangan, sementara pihak yang disebut memiliki peran lebih dominan belum diproses hukum.

 

“Ini yang juga akan kami pertanyakan, mengapa klien kami saja yang dihadapkan ke muka hukum sementara tokoh utamanya belum disentuh,” tegas Darmadi.

 

Pihaknya memastikan akan mengungkap dan membuktikan dalil tersebut dalam tahapan persidangan selanjutnya.

 

“Sudah tentu akan kami buktikan di persidangan bagaimana peran dari oknum yang kami sebut sebagai tokoh utama tersebut,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti didakwa terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan uang dan satu unit mobil dari pihak kontraktor proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

 

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa.