Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB Diduga Palsukan Dokumen Tanah

Laporan: HAFIZ

 

MUSI BANYUASIN, BS — Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, pada Rabu 19 Februari 2025, sekitar Pukul 09:00 WIB. 

 

Dalam siaran pers yang di kirim Kejari Muba NOMOR: PR-69/L.6.16/Dti./02/2025 ke media ini, menerangkan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

 

Kegiatan Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan di 2 tempat yang berbeda, di Kota Palembang dan di Kabupaten Musi Banyuasin. Di Kota Palembang dilakukan penggeledahan dan Penyitaan disetiap ruang kantor PT SMB yang bertempat di Jl Dr M Isa, nomor 1, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Roy Riady berserta Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

 

Pada saat Penggeledahan Penyidik menemukan dan menyita berkas dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundle dokumen berkas survey beserta berkas dan dokumen lainnya.

 

Sementara di Kabupaten Musi Banyuasin, Penggeledahan dan Penyitaan dilakukan disetiap ruang kantor PT SMB yang bertempat di Desa peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Abdul Harris Augusto, beserta Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Dalam penggeledahan ini, ditemukan dan disita berkas dan dokumen terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi seperti Dokumen Peta Kebun, dokumen batas wilayah PT SMB, dokumen permintaan biaya, dokumen rekap PT SMB beserta berkas dan dokumen lainnya.