Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Terdakwa Zulkarnain yang terlibat kasus pembunuhan yang menewaskan wanita hamil atas nama Elza (17) ,dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pada persidangan yang digelar di PN Palembang, pada Selasa (27/05/2025).
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Ciptoadi. Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian
Sehingga atas perbuatannya terdakwa Zulkarnain melanggar pasal 76C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2000 atau perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara,” Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa M Zulkarnain telah melakukan pembunuhan terhadap anak yakni korban EL pada 9 November 2024 silam, terdakwa bersama temannya bernama Mamat dalam perjalanan pulang bertemu dengan korban EL.
Melihat korban EL, Mamat berinisiatif mengajak korban EL pergi bersama untuk jalan-jalan dengan terdakwa M Zulkarnain berboceng tiga dengan menggunakan sepeda motor.
Saat diperjalanan, korban EL mengajak terdakwa dan Mamat untuk bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa dan Mamat, dengan membeli narkotika seharga Rp50 ribu untuk dikonsumsi secara bersama-sama.
Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu, terdakwa mengajak Mamat dan korban EL ke Jalan KH M Asyik Lorong Sawah, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Saat sampai ditempat yang dituju, terdakwa mengatakan kepada Mamat bahwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu ini membutuhkan perantara alat.
Lalu, Mamat pergi meninggalkan terdakwa dan korban dengan alasan mencari alat untuk mengonsumsi narkotika. Namun Mamat tak kunjung kembali, korban EL pun resah dan berinisiatif untuk mencari Mamat dengan menggunakan sepeda motor terdakwa.
Tapi, terdakwa M Zulkarnain tidak meminjamkan motor, sebab curiga korban EL telah bersekongkol dengan Mamat hendak melarikan motor miliknya. Saat itu korban memaksa meminjam motor dan merampas kunci sepeda motor terdakwa.
Terdakwa pun emosi dan kesal karena korban EL meminta kunci motornya secara paksa, hingga langsung menarik rambut hingga menggorok leher korban EL.
Korban EL sempat meronta, sehingga pisau terdakwa mengenai bahu korban. Lalu terdakwa kembai menggorok korban dan akhirnya korban tewas. Takut perbuatannya ketauan, terdakwa pun menyeret tubuh korban dan membuang korban ke TKP dan terdakwa kabur ke rumah keluarganya.
