Lerai Pertengkaran, Sultan Jadi Korban Penganiayaan, Minta Terdakwa Dihukum Berat

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Terlibat Kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Sultan, hingga mengalami luka robek di kepala ,terdakwa Rici Rizki kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda keterangan saksi korban, pada Kamis, 19 Juni 2025.

 

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus, serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean menghadirkan saksi korban bernama Muhammad Sultan dipersidangan.

 

Saksi korban Sultan dengan suara tenang namun tegas mengaku masih belum memahami alasan dirinya menjadi korban kekerasan.

 

“Saya tidak tahu kenapa saya dipukul. Awalnya saya hanya berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dan teman saya, setelah itu terdakwa datang lagi mengajak saya keluar,” ujar Sultan dalam persidangan.

 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar Pukul 04.50 WIB, di kawasan Rumah Makan Martabak HAR, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Palembang. Kala itu, Sultan bersama sejumlah rekannya sedang makan di sebuah rumah makan pempek. Tak lama, terdakwa Rici datang bersama beberapa temannya dan langsung menghampiri Ridho Youmil Akhir, rekan Sultan yang diduga memiliki masalah pribadi dengan terdakwa.

 

Keributan pun terjadi. Sultan yang berada di dekat Ridho sempat berupaya melerai, namun justru menjadi sasaran. Menurut kesaksian, terdakwa sempat pergi lalu kembali dan meminta salah satu dari mereka ikut dengannya. Terdakwa kemudian menunjuk Sultan dan mengajaknya ke lokasi lain.

 

“Saat itu dia bilang ‘salah satu dari kalian ikut aku’, sambil tunjuk saya. Karena diajak, saya ikut. Tapi saya menolak saat diminta memanggil Ridho karena Saya tidak ingin ada pertengkaran lagi,” terang Sultan.

 

Penolakan itu memicu kemarahan terdakwa. Tiba-tiba, Sultan dipukul berkali-kali di bagian belakang kepala hingga mengeluarkan darah. Aksi kekerasan baru berhenti setelah dilerai oleh seorang perempuan yang disebut sebagai teman terdakwa.

 

Akibat luka tersebut, Sultan langsung dibawa teman-temannya ke rumah sakit terdekat. Hasil visum dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang mencatat adanya luka robek di kepala bagian belakang sisi kiri, sepanjang 2 cm, akibat benda tumpul.

 

Atas perbuatannya, Rici Rizki dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang ancamannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

 

Usai persidangan, Sultan mengungkapkan harapannya agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Ia mengaku masih merasakan sakit di bagian kepala dan mati rasa di area luka.

 

“Saya tidak mau berdamai dengan terdakwa. Saya ingin dia dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Sultan saat diwawancarai di PN Palembang.