Bocah Berumur 6 Tahun Ini Korban Pencabulan Tetangganya

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Miris dialami SH, anak berumur 6 tahun di Palembang ini. Gegara Diiming-imingi uang Rp 2 ribu oleh tetangganya sendiri, SH pun harus menjadi korban pencabulan. Tak terima dengan peristiwa yang dialami sang anak. Mambuat LN (31), ibu korban mendatangi penganduan Polrestabes Palembang, pada Rabu (19/11/2025).

 

Dengan maksud hendak melaporkan peristiwa yang dialaminya anaknya, yang terjadi pada Rabu (19/11/2025), sekitar Pukul 14.30 WIB, di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Lorong Abu Yasin Kecamatan Kertapati, Palembang.

 

Kepada petugas LN yang didampingi suaminya menuturkan peristiwa tersebut diketahuinya setelah korban pulang ke rumah dengan nangis nangis. “Awalnya saya curiga pak. Ketika anak saya ini pulang ke rumah dengan nangis – nangis. Lalu saya tanya,” katanya kepada petugas.

 

Berita Terkait

Dari keterangan SH, saat itu ia dengan bermain dengan teman – temannya. Lalu usai main korban hendak pulang kerumah dan berjalan kaki sendiri. Tiba tiba korban di panggil terlapor Yakni RN dan terlapor menyuruh korban untuk datang kerumahnya.

 

“Nah usah main, kata anak saya dia berjalan kaki hendak pulang kerumah. Lalu dipanggil oleh Terlapor ke rumahnya,” ungkapnya.

 

Ketika sampai dirumah Terlapor, saat itu Terlapor sedang sendirian, dan menyuruh masuk korban ke dalam rumah. Saat itu dengan iming iming uang Rp 2 ribu untuk korban, terlapor langsung mengguling korban. “Anak saya diimingi uang Rp 2 ribu pak. Lalu digulingkan Terlapor, ditindih dan disetubuhi terlapor,” bebernya.

 

Setelah melakukan aksi tersebut, terlapor juga mengancam korban untuk tidak bercerita dengan siapa. pun. “Hal ini membuat saya melapor kesini. Berharap atas laporan saya pelaku ditangkap,” harpanya.

 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan orang tua korban. “Laporan sudah diterima dan akan segara ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk melalukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tutupnya.