Dafos Kabur Usai Diminta Nikahi Pacar Hamil 2 Bulan

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Lantaran ulahnya menikahi sang pacar yakni SA (17), tanpa sepengetahuan orang tua korban dan tengah hamil 2 bulan. Membuat Dafos (19), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pada Sabtu (22/11/2025).

 

Ini setelah Warga jalan Talang Ratu Lorong Family, Kelurahan Sri jaya, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, diamankan oleh kakak korban yakni M Tohir saat berada dirumahnya, pada Sabtu (22/11/2025), sekitar Pukul 10.30 WIB, dan langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang.

 

Pernikahan tersebut dilangsungkan secara sirih pada Oktober 2025, dimana saat itu orang tua korban di undang untuk datang di KM 5, menyaksikan pernikahan. Namun sebelumnya, orang tua korban tidak tahu bahwa anak perempuan tersebut mau dinikahi dan tengah hamil.

 

Berita Terkait

Oleh itulah, keluarga korban tidak terima dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Namun usai menikahi, pelaku pun tidak ada kabar dan diketahui sudah memiliki istri dan anak.

 

“Awalnya ibu kami ini diundang oleh pelaku pak. Namun tidak mengetahui bahwa adik saya ini hendak dinikahi oleh pelaku,” Ungkap Tohir kakak korban.

 

Setiba di KM 5, lanjutnya, tahu – tahu sudah ada penghulu yang hendak menikahkan korban dan pelaku. “Oleh itulah ibu marah, dan meminta untuk menikah secara agama. Namun pelaku ini malah kabur dan diketahui adik saya tengah hamil 2 bulan,” katanya.

 

Dengan diamankan pelaku, Tohir berharap, agar pelaku bisa bertanggung jawab atas ulahnya. “Terpaksa pak kami amankan kesini, dan kami berharap pelaku bisa bertanggung jawab atas ulahnya,” harapnya.

 

Sementara, Ka SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi oleh Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya serahan pelaku atas kasus UU perlindungan anak yakni Dafos. “Pelaku sudah kami amankan, dan sudah kami serahkan ke unit Satreskrim unit PPA Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.