Kasus Penipuan Tukar Tambah Pajero Sport, Taufik Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila, menuntut terdakwa M Taufik Albar alias Vicky bin Abdul Majid dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, atas kasus penipuan yang menyebabkan saksi korban Dedi Candra mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta.

 

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Senin (01/12/2025).

 

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 379 KUHP.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa (25 Juni 2024), sekitar Pukul 13.00 WIB di Showroom Vixxelauto, Jalan Residen Abdul Rozak, No 31–32 Palembang. Terdakwa menjual satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2021 warna hitam kepada saksi Dedi Candra seharga Rp 490 juta melalui mekanisme tukar tambah dengan mobil Honda Jazz 2018 milik saksi senilai Rp 175 juta. Saksi kemudian wajib melunasi kekurangan Rp 315 juta.

 

Pada hari yang sama, saksi membayar uang tunai Rp 240 juta, sementara sisa Rp 75 juta disepakati dibayar pada November 2024. Terdakwa menjanjikan BPKB kendaraan akan diberikan pada bulan tersebut.

 

Namun saat waktu pelunasan tiba, saksi mengetahui BPKB mobil tersebut telah digadaikan oleh terdakwa ke PT Moladin Finance Indonesia sejak 25 Juni 2024 dengan nilai pembiayaan Rp 426,3 juta.

 

Untuk menebus BPKB tersebut, saksi kembali melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan rincian, Rp 250 juta (transfer BRI ke rekening BCA terdakwa 27 Februari 2025), Rp 50 juta (transfer BRI ke rekening BCA terdakwa 27 Februari 2025), Rp 60 juta (transfer Mandiri ke rekening BCA terdakwa 27 Februari 2025). Sehingga total dana yang dikeluarkan saksi mencapai Rp 360 juta.

 

Sebagai pengembalian uang, terdakwa memberikan dua lembar cek kontan masing-masing Rp 150 juta. Namun saat dicairkan pada 8 Mei 2025, keduanya tidak dapat dicairkan. Cek Bank Sinarmas ditolak karena saldo tidak cukup, sedangkan cek BCA gagal karena rekening terdakwa telah ditutup sejak 01 Oktober 2021.

 

Saksi berulang kali meminta pertanggungjawaban. Terdakwa kemudian menyerahkan dua sertifikat hak milik (SHM) dan satu BPKB mobil Mercedes-Benz sebagai jaminan, serta berjanji mengembalikan Rp 300 juta dalam sebulan. Namun janji tersebut tidak pernah dipenuhi, dan dokumen jaminan pun tidak jelas keberadaannya, sehingga ditolak oleh saksi.

 

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dedi Candra mengalami kerugian sekitar Rp 360 juta.