BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Palembang, Dua Kurir Diringkus
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,9 kilogram di kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/04/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap kasus jaringan internasional Malaysia-Palembang yang melibatkan dua orang kurir.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Sialagan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi besar. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera, Palembang, pada Rabu (25/03/2026).
“Di lokasi pertama, kami mengamankan tersangka Julianto (32) beserta dua koper besar berisi 15 bungkus sabu yang disembunyikan di samping lemari pakaian,” ujar Brigjen Pol Hisar Sialagan didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Basani R Sagala.
Hasil pengembangan dari tersangka Julianto kemudian mengarah pada penangkapan tersangka kedua, Hengki alias Eeng, di kawasan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp 10 hingga Rp 30 juta jika barang tersebut berhasil sampai ke pemesan.
Saat ini, BNNP Sumsel masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO berinisial W dan R yang diduga kuat sebagai pengendali gudang dan otak penggerak jaringan ini. Sebagai bentuk ketegasan, seluruh barang bukti sabu tersebut dimusnahkan di lokasi dengan cara dihancurkan menggunakan alat blender yang dimodifikasi dan dicampur cairan pembersih lantai.
