Tak Terima Dipermalukan di Live TikTok, IRT di Palembang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Diduga menjadi korban pencemaran nama baik seorang ibu rumah tangga (IRT) Sella Mustika (31) warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan terlapor inisial ES ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Minggu (03/05/2026) .

 

Korban didampingi Kuasa Hukum dari LBH Bima Sakti, Conie Pania Putri, Indah Permatasari, dan Selamat Widad, membuat laporan polisi dan sudah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 UU 1/2023.

 

Peristiwa ini terjadi, di Jalan Gotong Royong 2, Lorong Kapling, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, pada Jumat (01/05/2026) sekitar Pukul 19.50 WIB.

 

Conie mengatakan bahwa, benar hari ini bersama klien kami Sella Mustika membuat laporan polisi atas nama terlapor inisial ES, dengan persangkaan Pasal 45 ayat 4 undang-undang ITE, juga Pasal 433 ayat 1 dan ayat 2 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan ringan.

 

Jadi, sambung Conie mengatakan untuk kronologisnya klien kami ini dulu pernah ada pinjaman, dana pinjaman ilegal tapi dia menandatangani surat perjanjian namun salinan surat perjanjian kami tidak tau dan klien kami tidak memiliki.

 

“Dengan bunga perjanjian 1 Minggu 40 persen itu pada bulan November 2025, klien kami sudah pernah membayar dan sudah ada itikad baik membayar tetapi sampai hari ini belum lunas,” kata Conie diwawancarai usai mendampingi korban di Polrestabes Palembang, pada Minggu (03/05/2026).

 

Lanjut Conie menjelaskan, karena kliennya tidak bisa membayar oleh karena itu di viral kan oleh terlapor di media sosial dengan secara live sehingga membuat korban merasa malu, trauma, bahkan dimasukkan didalam grup WhatsApp.

 

“Padahal, klien kami ini sudah ada itikad baik untuk membayar pada bulan Desember. Yang membuat klien kami tidak bisa membayar juga, karena bunga pinjaman ini dalam Satu Minggu 40 persen. Jadi bayangkan saja dalam 1 bulan 160 persen dari pinjaman pokok, sehingga klien ini tidak sanggup lagi membayar,” jelas dia.

 

Pinjaman pokok awal korban sebesar Rp 13 juta dengan perjanjian 21 juta harus dikembalikan pada saat dua Minggu kemudian. “Jadi uang dibayar 21 juta pada saat dua Minggu, jika sekarang sekitar 20 Minggu jadi kalikan saja, sehingga klien kami tidak sanggup lagi membayar. Oleh karena itu di viral kan lah di media sosial sehingga hari ini kami baru melaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan ringannya, untuk dana pinjaman ilegalnya belum kami laporkan,” ungkapnya.

 

Lebih jauh Conie mengatakan, bahwa negara sudah hadir. Jadi masyarakat harus jeli, bijaksana dan pintar. Didalam KUHP UU no 1 Tahun 2023 Pasal 273 tentang rentenir sudah diatur. “Jika dulunya belum diatur KUHP lama, apalagi kegiatan rentenir yang menjadi suatu mata pencaharian sanksinya 4 tahun penjara,” tuturnya.

 

Jadi, masyarakat jangan melihat atau menyalahkan korban. Yang harus kita edukasi atau penjelasan ini kepada pelaku. “Pinjaman ini sudah diatur oleh negara melalui peraturan OJK, peraturan Perbankan, Bank Indonesia, dan sudah ada di KUHP nasional. Jadi, suku bunganya sudah dibatasi. Sehingga masyarakat yang ingin meminjam dana kepada lembaga resmi, dan kami kedepan akan melaporkan terhadap beberapa dana pinjaman yang diduga di backup dan kerjasama dengan notaris,” ujar Conie.

 

“Ada beberapa klien kami yang hampir melakukan bunuh diri akibat stres, salah satu contohnya dia mengambil anggunan dengan pinjaman tidak seberapa tetapi anggunan besar, kami sedang mengumpulkan bukti – buktinya rencana Minggu depan akan membuat laporan polisi baru terhadap terlapor baru,” tutupnya.

 

Ditambahkan Indah, bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan masyarakat. “Bagi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap dana pinjaman ini segera melaporkan ke LBH Bima Sakti, kami siap untuk menangani dan mendampingi untuk menyelesaikan kasus – kasus seperti ini ” katanya.

 

Ditempat sama korban Sella mengatakan, terlapor telah memviralkan saya di media sosial, dikirim ke grup kompleks dan live tiktok semalam. “Saya melapor ke polisi berharap segera ditindaklanjuti dan saya sudah banyak membayar kepada terlapor, kenal kawan dengan terlapor ini,” tuturnya.

 

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan korban dugaan tindak pidana pencemar nama baik.