Dugaan Penganiayaan Demo Aliansi Cipayung Plus, Abdul Jafar Minta Kepolisian Transparan Bongkar Pelaku

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada 13 Oktober 2026. Insiden tersebut mengakibatkan enam mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Palembang dan dua jurnalis mengalami luka-luka.

 

Abdul Jafar menegaskan bahwa dugaan tindak kekerasan tersebut harus diusut secara objektif, profesional, dan transparan. Ia meminta agar pihak kepolisian mengungkap identitas oknum yang diduga terlibat serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut Jafar, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dilindungi. Hal tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Atas kejadian tersebut, Abdul Jafar mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi saat aksi demonstrasi.

 

Ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jafar juga menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa maupun jurnalis harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.

 

Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan hak-hak para korban.

 

Abdul Jafar berharap pengusutan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus menjadi langkah konkret untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

 

Dengan demikian, penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya berfokus pada pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi hak konstitusional warga negara serta menjamin keamanan mahasiswa dan jurnalis dalam menjalankan aktivitasnya,” pungkasnya.