Modus Janji Tanggung Jawab, Oknum Mahasiswa di Palembang Ditangkap Usai Cabuli Siswi di Bawah Umur
Laporan: Kiki
KOTA PALEMBANG, BS — Dengan bujuk rayuannya, RK (24), berstatus mahasiswa nekat melakukan aksi persetubuhan terhadap anak. Akibat ulah bejatnya tersebut membuat warga Jalan Talang Banten Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang ini harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, kemarin.
Aksi bejat yang di lakukan RK terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar Pukul 11.00 WIB, disebuah hotel dikawasan Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Berawal, saat itu sekitar Pukul 10.30 WIB, pelaku menjemput korban yakni V (15), di salah satu sekolah di kota Palembang dengan menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan korban kemudian pelaku mengajak korban ke TKP (tempat kejadian perkara).
Setiba di TKP, lalu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar, yang mana kamar hotel tersebut telah dipesan oleh pelaku, setiba di dalam kamar saat itu pelaku mengajak korban ngobrol terlebih dahulu, setelah itu pelaku mulai merayu-rayu korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya korban sempat menolak karena takut, korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut tetapi pelaku terus merayu korban dengan berkata bahwa pelaku akan bertanggung jawab kepada korban apabila korban hamil atas perbuatan pelaku.
Setelah mendengar bujuk rayu pelaku, akhirnya korban pun menuruti permintaan pelaku. Namun setelah mahkota tersebut diberitakan kepada pelaku, pelaku pun mulai bertingkah. Alhasil korban pun menceritakan semua ini kepada orang tuanya. Dan melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
“Jadi benar adanya pelaku RK atas kasus persetubuhan terhadap anak sudah berhasil kita amankan terkait laporan orang tua korban,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, pada Rabu (28/10/2026).
Lanjutnya, untuk modusnya pelaku ini nekat melakukan hubungan tersebut, dengan cara membujuk rayu korban dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. “Korban sempat menolak, tapi pelaku terus memaksa dan membujuknya,” ucapnya, sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP.
Atas ulahnya, ditambahkan Jedi, pelaku terancam pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentamg perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapam peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentamg Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.
