MUSIRAWAS,BS – Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau dibantu aparat Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas (Mura), Kodim 0406 MLM melakukan eksekusi dua lahan warga Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Mura, Selasa (16/10/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Eksekusi lahan dilakukan langsung Panitera PN Lubuklinggau, Fahrudin, Panitera Muda Hukum, Helni Aryadi didampingi Juru Sita, Rusman dan Roby.
Hadir langsung Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM, Kabag Ops, Kompol Handoko Sanjaya SIK, Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto, Kapolsek Muara Kelingi, AKP Agus Hendri, Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro, Danki Brimob Den B Petanang Lubuklinggau, Iptu Antoni, Danramil 406-7 Kodim 0406, Kapten Inf Ajun, Kasi Datun Kejari Lubuklinggau, Aan Sutomo, dan Camat Sukakarya, M Setiawan.
Eksekusi lahan berjalan lancar dan aman meski tidak dihadiri kedua penggugat. Eksekusi dua lahan tanam tumbuh tersebut dimenangkan pihak tergugat PT Pertamina EP Asset 2.
Yang tertuang dalam Surat Putusan No 21/Pdt.G/2017/PN Llg. Dengan pihak penggugat pertama Irnawati warga Jalan Kikim No RT 001 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II dengan luas lahan 1.202,00 Meter Persegi.
Sedangkan, penggugat kedua, Deden Sumbono, warga Dusun IV Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Mura dengan luas lahan 2.446,00 Meter Persegi. Dengan Surat Putusan No 20/Pdt.G/2017/PN Llg.
Panitera Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Fahrudin mengatakan surat gugatan penggugat tertanggal 07 Agustus 2017 yang diterima Kepaniteraan PN Lubuklinggau tertanggal 09 Agustus 2017.
Telah diputuskan, gugatan para penggugat dalam pokok perkara gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.174.000,00.
“Eksekusi dilakukan setelah pihak tergugat yakni PT Pertamina EP Asset 2 memenangkan gugatan tersebut. Sehingga, dilakukan eksekusi terhadap dua lahan tanam tumbuh yang dikuasai warga,” tegas Panitera PN Lubuklinggau, Fahrudin.
Dia menambahkan eksekusi lahan dilakukan PN Lubuklinggau terhadap dua lahan milik penggugat yakni lahan milik Irnawati dan Deden Sumbono.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM mengatakan pihaknya hanya memback up pengamanan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan PN Lubuklinggau.
“Kita jalankan proses pengamanan selama pelaksanaan eksekusi dan pasca eksekusi. Intinya, polisi lakukan pengamanan dengan personil yang dimiliki,”jelas Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK MM.
Pantauan dilapangan lima alat berat diturunkan melakukan eksekusi lahan tersebut. Lima alat berat langsung melakukan perobohan tanam tumbuh dan membuat jalan di lokasi dua lahan tersebut. Peralatan tersebut mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI.(key)
