Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS –Terbukti Bersalah melakukan tidak pidana korupsi Dana Desa, Oknum Kades Lubuk Mas terdakwa Saharaudin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Muratara Willy Pramudya didampingi Ichsan Azwar, dihadapan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, pada Selasa (01/07/2025). 

 

Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa terdakwa Saharaudin telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharaudin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” Tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan.

 

Selain dituntut pidana oleh JPU, terdakwa juga dibebankan menghukum terdakwa dengan membayar Uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan.

 

Usai mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut, Terdakwa Saharudin melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.