Cegah Kerusakan Jalan Kabupaten, Dua Kades Diperintahkan Pasang Portal

MUSI RAWAS,BS – Akses jalan pemukiman masyarakat yang rusak diduga akibat lalu lintas kendaraan membawa buah kelapa sawit. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) memerintahkan aparatur desa memasang portal di jalan kabupaten agar tidak mudah rusak.

Asisten 1 Tata Pemerintahan Setda Mura, EC Priskodesi menegaskan dirinya sudah memerintahkan dua kepala desa (kades) yakni Desa Sembatu Jaya dan Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Cecar untuk melakukan pemortalan jalan kabupaten.

Portal dipasang untuk mengamankan jalan kabupaten yang mengalami kerusakan oleh kendaraan pengangkut buah kelapa sawit dari kawasan hutan.

“Jalan warga sedang dibangun, jadi harus diamankan dari kerusakan. Karena, pembangunan jalan untuk mempermudah akses transportasi di pemukiman masyarakat,” tegas EC Priskodesi. Jumat (23/02/2018).

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan pengangkutan buah kelapa sawit dari kawasan hutan merupakan kegiatan perambahan hutan. Karena sudah melanggar hukum dan illegal sebab mereka merusak fasilitas umum seperti jalan. Sehingga, tindakan tegas terhadap mereka karena akses jalan itu dibangun untuk masyarakat dari uang negara.

“Saya panggil Kades Sembatu Jaya dan Kades Lubuk Pauh. Saya perintahkan segera amankan jalan kabupaten. Dirikan portal agar jalan kabupaten tidak rusak karena tonase yang berlebihan dari kendaraan pengangkut buah kelapa sawit,” jelas dia.

EC Priskodesi menjelaskan Dinas Perkebunan (Disbun) diminta segera membuat surat edaran (SE).

Agar perusahaan pengelola buah kelapa sawit untuk tidak membeli buah kelapa sawit dari kawasan hutan.

Karena itu melanggar hukum apalagi akses jalan yang dilalui merupakan jalan kabupaten untuk kepentingan masyarakat banyak.

“Pihaknya juga memanggil para perambah hutan. Jika tidak hadir sebanyak tiga panggukan maka pihaknya menghadirkan aparat penegak hukum untuk mereka,” kata EC Priskodesi.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mura, Adi Winata menegaskan kerusakan jalan kabupaten diduga akibat kendaraan pengangkut buah kelapa sawit melebihi tonase telah dilaporkan dengan Dishub.

“Tujuan dari pemortalan untuk memelihara jalan agar kepentingan masyarakat terjaga. Dan kami akan melakukan koordinasi dengan Forum Lalu Lintas,” jelas Adi Winata.

Dia menegaskan pemasangan portal dilakukan secara resmi sesuai dengan UU tahun 2014 tentang lalu lintas. Jadi portal tersebut resmi dan jangan dirusak. Kalau dirusak dapat dipidanakan.

“Kita berbuat yang terbaik untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan sampai jalan yang sudah dibangun rusak kembali dan masyarakat dirugikan,” katanya.

Terpisah, Kades Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Cecar, Muhktar Kusuma Apendi menuturkan pihaknya segera memasang dua portal di akses jalan kabupaten tersebut. Saat pemasangan dibuatkan berita acara (BA) dilaporkan langsung ke instansi terkait.

“Kita bangun portal untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai jalan yang dibangun Pemkab Mura rusak dan masyarakat dirugikan akibat aksi perambah hutan kawasan,” pungkasnya.(key)