Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara dugaan korupsi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Selasa (21/04/2026)
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK serta tim kuasa hukum para terdakwa. Dalam agenda kali ini, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Artha Febriansyah.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Robi Vitergo, Sapri Samsudin, menilai keterangan ahli yang dihadirkan memberikan angin segar bagi pembelaan kliennya.
“Pada prinsipnya, apa yang disampaikan ahli hari ini sejalan dengan analisis kami sejak awal. Keterangan tersebut akan sangat membantu dalam penyusunan nota pembelaan (pledoi),” ujarnya.
Sapri juga menyoroti aspek pembuktian yang dinilai belum kuat. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.
“Kami melihat masih ada celah dalam pembuktian yang akan kami sanggah dalam pledoi nanti,” tegasnya.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun tuntutan secara objektif dengan mempertimbangkan rasa keadilan, tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum.
“Kami percaya penuntut umum akan menggunakan hati nurani dalam menyusun tuntutan, sehingga menghasilkan keadilan yang substantif. Begitu juga majelis hakim, kami berharap putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar adil dan berkemanusiaan,” tambahnya.
Sapri juga menyebutkan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang akan dilanjutkan hari ini, sementara pembacaan tuntutan oleh JPU dijadwalkan pada pekan depan.
Sementara itu, ahli hukum pidana Artha Febriansyah menjelaskan bahwa dalam perkara pidana, pemenuhan unsur delik menjadi hal yang sangat krusial.
“Dalam hukum pidana, jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tugas ahli hanya menjelaskan aspek normatif terkait unsur-unsur pidana, sedangkan pembuktian merupakan tanggung jawab penuntut umum.
“Saya tidak menilai apakah terdakwa bersalah atau tidak. Saya hanya menjelaskan apa saja unsur yang harus dibuktikan serta konsekuensi hukumnya apabila unsur tersebut tidak terpenuhi,” katanya.
