Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mulai menerapkan mekanisme plea bargaining sebagai bagian dari pendekatan hukum yang lebih humanis. Melalui skema ini, seorang terpidana kasus penggelapan tidak menjalani hukuman penjara, melainkan dikenakan sanksi kerja sosial selama dua bulan, sesuai ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak 2025.
Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Budi Arifin, menjelaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut didasarkan pada pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan.
“Awalnya terdakwa terancam pidana penjara. Namun karena mengakui perbuatannya, maka diterapkan plea bargaining dengan putusan kerja sosial selama dua bulan, masing-masing dua jam setiap hari,” ujar Ali Akbar, pada Kamis (23/04/2026)
Masih kata Kajari,Dalam pelaksanaannya, terpidana ditempatkan di RSUD Palembang BARI untuk membantu kegiatan kebersihan. Penentuan tugas diserahkan kepada pihak rumah sakit, sementara Kejari Palembang tetap melakukan pengawasan selama masa hukuman berlangsung.
“Pengawasan dilakukan bersama, baik oleh pihak rumah sakit maupun Kejari. Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, tentu ada sanksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah menjalani masa hukuman, status hukum terpidana kembali normal tanpa konsekuensi tambahan.
Kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan yang baru pertama kali dilakukan oleh pelaku, sekaligus menjadi salah satu penerapan awal plea bargaining di Indonesia. Hingga saat ini, mekanisme tersebut baru diterapkan di tiga provinsi, termasuk Sumatera Selatan.
Untuk dapat memperoleh kebijakan serupa, terdapat sejumlah persyaratan, di antaranya ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, bukan residivis, mengakui perbuatan, memperoleh maaf dari korban, serta memberikan restitusi.
Ali Akbar juga menjelaskan perbedaan antara plea bargaining dan restorative justice. Menurutnya, restorative justice menitikberatkan pada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, sedangkan plea bargaining berfokus pada pengakuan bersalah terdakwa.
Sementara itu, Direktur RSUD Palembang BARI, Amalia, menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palembang.
“Terpidana akan mulai bekerja membantu kebersihan area rumah sakit, termasuk halaman dan taman. Kami juga menyiapkan sistem absensi serta pengawasan harian selama dua bulan,” ungkap Amalia.
Ia menambahkan, terpidana akan diperlakukan seperti pekerja pada umumnya, dengan sistem datang dan pulang setiap hari sesuai jam kerja yang telah ditetapkan.
Penerapan plea bargaining ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong sistem peradilan yang lebih humanis.
