Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Sidang perkara dugaan perjudian online berkedok adu ikan cupang dengan terdakwa Fredo Pratama Putra dan istrinya, Widya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (28/04/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Pitriadi. JPU menghadirkan dua anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, yakni Pandu Wijaya Kusuma dan Alan, yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.
Saksi Pandu Wijaya Kusuma menjelaskan, tim kepolisian melakukan penggerebekan ke lokasi pada 4 Desember 2025 setelah memperoleh informasi terkait aktivitas perjudian online melalui siaran langsung TikTok.
“Pada tanggal 4 Desember kami mendatangi lokasi di Jalan Nias, Prabumulih. Saat itu terdakwa sedang melakukan live TikTok berisi adu ikan cupang,” ungkap Pandu di hadapan majelis hakim.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, lanjut Pandu, terdakwa Fredo bersama istrinya diketahui menjalankan praktik perjudian adu ikan cupang melalui live streaming dengan sistem taruhan yang melibatkan peserta dari grup WhatsApp khusus.
“Terdakwa bersama istrinya melakukan perjudian adu ikan cupang dengan sistem taruhan melalui siaran langsung,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Alan mengungkapkan dirinya melakukan penyamaran (undercover) dengan bergabung ke grup WhatsApp “VVIP Arena” milik terdakwa sejak 2 Desember 2025.
“Pada 2 Desember saya masuk ke grup tersebut dan memantau langsung aktivitas perjudian adu ikan cupang yang disiarkan secara live,” ujar Alan.
Menurut Alan, dirinya mengikuti langsung mekanisme perjudian tersebut, mulai dari penyetoran dana taruhan ke akun milik terdakwa Widya Lestari hingga proses taruhan yang berlangsung melalui siaran TikTok.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut pasangan suami istri tersebut awalnya menjalankan usaha peternakan ikan cupang sejak Januari 2025 sebelum kemudian mengembangkan usaha tersebut menjadi arena perjudian online pada September 2025.
Melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan grup WhatsApp “VVIP Arena”, para terdakwa diduga mengelola jalannya pertandingan, menerima deposit taruhan, serta mengambil keuntungan berupa komisi dari setiap permainan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun TikTok, rekening bank, akun dompet digital, catatan taruhan, perlengkapan live streaming, serta ikan cupang yang dijadikan objek perjudian.
JPU mengungkap para terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp 20 juta dari praktik perjudian ilegal tersebut. Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, terkait menawarkan dan menyediakan perjudian tanpa izin.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
